DPMPTSP Morowali Sosialisasi 3 Perda di Kecamatan Bahodopi
PROLIFIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali, Sulteng melaksanakan Sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda), Kamis (15/9/2022) di Aula kantor camat Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
Tiga Perda tersebut yakni, Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Non Perizinan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Peluang Investasi DPMPTSP, Kabupaten Morowali, Ni Wayan Endang, SH.,M.Si, Sabtu (12/12/2022) menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada semua pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah administratif Kabupaten Morowali bahwa telah hadir Perda yang bisa mengakomodir kepentingan pengusaha UMKM.
“Pemerintah Daerah (Pemda) hadir untuk membantu pelaku usaha di daerah lewat Perda yang salah satunya berupa pemberian insentif dan kemudahan bagi Penanam Modal (PM),”jelasnya.
Lebih lanjut Endang menjelaskan kebijakan PM bisa berupa tambahan bantuan modal usaha atau alat usaha seperti yang tertuang dalam Perda, sejauh usaha tersebut memenuhi syarat.
“Tapi untuk syaratnya saat ini kami masih sementara menyusun Peraturan Bupati (Perbub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,”jelasnya lagi.
Dalam Perbub tersebut akan lebih dijelaskan, siapa dan usaha apa saja yang bisa mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal dari Pemda. ***
Hits: 113