Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Senin 12 September 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai
PROLIFIK.ID – Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalan udara dalam waktu dekat ini ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat menjelang akhir bulan September 2022 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui Syarat Naik Pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Kini PPDN yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen. Sebab pmerintah baru saja merivisi Syarat Naik Pesawat terbaru yaitu wajib Booster.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru terkait Syarat Naik Pesawat ini berlaku mulai Senin 12 September 2022. Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru 2022
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan. Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN Warga Negara Asing
PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
3. PPDN berusia 6-17 tahun
Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen. Aturan naik pesawat terbaru 2022 lainnya
Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. ***
Sumber: tribunpontianak.co.id
Hits: 39