Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dewasa di Morowali Diancaman 15 Tahun Penjara
PROLIFIK.ID – Seorang pria dewasa inisial IM (29) asal Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali setelah nekat menyetubuhi anak di bawah umur insial S (13) dengan cara mengiming-imingi korban akan dinikahi.
Aksi persetubuhan dengan janji iming-iming tersebut terjadi di Pantai Desa Pebotoa, Kecamatan Bumi Raya. Perbuatan tersebut terjadi hingga dua kali di tempat yang sama.
“Sebelum persetubuhan itu, IM menjanjikan kepada pelapor akan mengawini apabila anak pelapor hamil. Dengan tipu muslihat atau bujukan itu, anak tersebut kemudian merelakan dirinya disetubuhi oleh IM,”ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya dalam konfresi pers di Mako Polres Morowali, Rabu (8/6/2022).
Peristiwa itu diketahui pelapor atau ibu korban setelah mengetahui anaknya tidak berada di dalam lingkungan sekolah pada saat jam sekolah. Kemudian ibu korban melakukan pencarian dan saat itu ibu korban menemukan anaknya sedang bersama-sama dengan IM di sekitar Desa Pebotoa.
Kemudian, ibu korban segera melaporkan peristiwa perginya anaknya bersama dengan IM di Polsek Bumi Raya. Kemudian saat anak pelapor diinterogasi pihak kepolisian, dirinya mengakui pernah disetubuhi oleh IM.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***
Hits: 101