Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha, BPSK Hadir di Morowali
PROLIFIK.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) resmi hadir di Kabupaten Morowali. Lembaga tersebut terbentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Morowali, Muh. Rizal Yudiansyah Suldani.S.H.M.Kn, Minggu (5/6/2022) menjelaskan, BPSK adalah lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang berkedudukan di daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Adapun tugas pokok dan fungsi BPSK yakni melaksanakan penanganan penyelesaian sengketa konsumen dengan konsolidasi, mediasi dan arbitrase,”jelasnya.
Selain itu, tambah Rizal, tugas BPSK memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
“Kalau masyarakat ingin melakukan pengaduan, seperti sengketa, penuntutan ganti rugi akibat kerusakan atau pencemaran setelah mengonsumsi atau memanfaatkan jasa, bisa menggunakan layanan ini,”ucapnya lagi.
Adapun cara memanfaatkan layanan BPSK Kabupaten Morowali yakni masyarakat cukup meng-klik alamat yang tertera di bawah ini: https://forms.gle/8vt46Pf7CuNSvLUM8 atau bisa langsung mendatangi kantor BPSK Morowali, alamat Jalan Sisaljufri Lorong Camar, Kelurahan Marsaoleh depan rumah jabatan Sekretaris Daerah.
“Harapan kami tentunya konsumen di Kabupaten Morowali bisa lebih cerdas dalam membeli barang dan menggunakan jasa, serta konsumen dan pelaku usaha dapat perlindungan sebagaimana amanat Undang-Undang,”tutup Rizal.
Untuk diketahui BPSK Morowali memperoleh Surat Keputusan (SK) tanggal 26 April 2022 langsung dari Kementerian melalui Gubernur dan direspon baik oleh Bupati Morowali. ***
Hits: 292