Sosial Politik

LPSK Bayarkan Kompensasi Rp23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme di Sulteng

PROLIFIK.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 142 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng). Kompensasi senilai Rp23.920.000.000 diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng, Mamun Amir dan anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding bertempat di kantor Gubernur Sulteng, Jumat (4/3-2022).

Ke-142 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang dan 12 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta undangan Forkompimda di wilayah Sulteng.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menegaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan transnasional sehingga harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Untuk itu dia mengimbau pentingnya membangun hubungan harmonis antaranak bangsa.

“Terorisme persoalan bangsa, persoalan bersama dan tanggung jawab kita semua,”kata katanya.

Kepada para penyintas peristiwa terorisme, Suddin begitu ia disapa, mengimbau untuk tidak pernah takut sebab, menebar ketakutan dan kepanikan itulah yang menjadi tujuan dari aksi terorisme. “Bersikap waspada dan saling memberitahukan satu sama lain jika ada informasi (indikasi terorisme),”katanya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sebanyak 142 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan,”ungkap Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi itu merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Sejak UU itu lahir, secara terang-benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,”jelas Hasto.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng, Mamun Amir mengatakan persoalan terorisme khususnya yang terjadi wilayah Sulteng, seperti Poso dan sekitarnya harus diselesaikan dengan cepat. “Sulteng aman, kita lebih mudah membangun daerah dengan masuknya investor,”ujar Mamun.

“Bagi para penerima kompensasi, Pemprov siap membantu dengan menyiapkan program pengembangan kapasitas sehingga kompensasi yang diterima tidak dihabiskan untuk konsumtif melainkan berdaya guna,”katanya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menambahkan selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada saat yang sama juga diserahkan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Pembayaran kompensasi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872 kepada lima korban dan/atau ahli waris korban.

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018. Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK setelah sebelumnya dilakukan assesment untuk menilai derajat luka korban.

Lebih lanjut Susi berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,”imbuh Susi. Sumber: humas lpsk

Hits: 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button