Sosial Politik

DPMPTSP Kabupaten Morowali Publikasikan Dokumen Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2026

Morowali – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali secara resmi mempublikasikan Dokumen Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, pasti, mudah diakses, dan akuntabel.

Dokumen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali Nomor: 600.3.2.1/05.a/DPMPTSP/I/2026 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali.

Gafarudin Mursad, S.T., M.A.P. menyampaikan bahwa publikasi standar pelayanan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait layanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Morowali.

“Dokumen standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi petugas sekaligus sumber informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui publikasi ini, masyarakat dapat mengetahui secara lebih jelas persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan,” ujar Gafarudin.

Menurutnya, keterbukaan informasi pelayanan merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan standar pelayanan yang dapat diakses secara terbuka, masyarakat memiliki kepastian mengenai proses layanan yang harus dilalui sekaligus dapat ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

DPMPTSP Kabupaten Morowali terus mendorong penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari peningkatan kemudahan berusaha serta penciptaan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Morowali.

Gafarudin menambahkan bahwa publikasi dokumen ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan informasi dalam pengurusan pelayanan.

“Dengan informasi yang sudah tersedia secara terbuka, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi sebelum mengajukan pelayanan. Hal ini tentunya akan membantu mempercepat dan mempermudah proses pelayanan,” tambahnya.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses serta mengunduh Dokumen Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Morowali Tahun 2026 melalui tautan berikut:

Dokumen Standar Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Morowali:
https://drive.google.com/drive/folders/1oDGDHM7fQ1coZK5LKXql8Wf8Tu3oVBR-?usp=sharing

Melalui publikasi tersebut, DPMPTSP Kabupaten Morowali berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pelayanan, memahami hak dan kewajibannya, serta turut memberikan masukan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

DPMPTSP Kabupaten Morowali – Melayani dengan Kepastian, Transparansi, dan Profesionalisme.

Hits: 21

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button