Sosial Politik

Terdakwa Dugaan Pupuk Ilegal di Palu, Hadapi Pembuktian JPU

PROLIFIK.ID – Sidang lanjutan dugaan pupuk ilegal dengan terdakwa Helmi Ahmad Badjeber terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu, Kamis (18/9/2025). Agenda sidang kali ini yakni pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sendiri dalam pembuktiannya menghadirkan 3 saksi fakta yakni Herianto alias John selaku Kepala Buruh dan Kepala Gudang, I Gede Ari Gunawan selaku pembeli pupuk dan Suyuti selaku Sales Marketing PT MNNI yang merupakan produsen pupuk, salah satu perusahaan tempat terdakwa mengambil pupuk.

Saksi John bertugas melakukan pencatatan pupuk yang masuk dan keluar dari dalam gudang. “Kalau pembelian pupuk darimana dan dijual kemana kami tidak mengetahui,” ujar John di persidangan di ruang Kartika PN Palu kepada Majelis Hakim.

Sementara, I Gede Ari Gunawan yang merupakan rekan bisnis Helmi dan sudah mengenal terdakwa sejak Desember 2023. Dia juga telah setahun lebih membeli pupuk dari Helmi. “Saya membeli pupuk dari Helmi dan diedarkan kepada petani di daerah Napu, Poso. Ada yang dijual ada yang diberikan kepada petani dengan barter sayur ada juga dipakai sendiri,” kata Ari di depan Majelis Hakim.

Dalam sidang, saksi Ari menjelaskan pupuk dengan merek Dolomit Makaredo menjadi salah satu jenis pupuk yang paling banyak ia pesan dengan terdakwa. Satu bulan sampai dengan 300 karung. “Dolomit Makarindo, harganya Rp 42-45 ribu per karung untuk harga dari gudang. Sedangkan harga ke petani dinaikan mulai dari 10 ribu tergantung biaya ekspedisi,” ujarnya.

Ari juga menjelaskan bahwa pupuk dengan merek Dolomit Makarindo tidak hanya dijual oleh terdakwa, saksi juga mengaku ada pula di wilayah Masomba. Sepengetahuan saksi pupuk-pupuk yang dijual merupakan pupuk non subsidi.

Adapun saksi Suyuti alias Yuti selaku Sales Marketing PT MNNI selaku produsen pupuk pertanian yang pabriknya berlokasi di Gresik menjelaskan bahwa PT MNNI menjual 6 merek pupuk kepada terdakwa termasuk Akazia ZA.

Terdakwa dalam hal ini merupakan distributor PT MNNI di wilayah Sulteng yang sudah lima tahun bermitra. Selama bermitra sambung saksi, terdakwa telah menjual 2500 ton pupuk.

“Sangat bisa diedarkan pupuk-pupuk dari PT MNNI, setiap orang bebas membeli dan dapat dijual kembali jika menjadi distributor resmi kami. Pupuk produksi PT MNNI terdaftar di Kementan dan pupuk non subsidi,” jelasnya.

Di persidangan, saksi Suyuti juga menunjukan bukti izin edarnya kepada majelis. Saat disingung syarat menjadi distributor, Suyuti menjelaskan calon distributor harus memiliki finansial, gudang  dan dokumen kepemilikan gudang.

Kasus ini sendiri bermula ketika Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran pupuk secara illegal di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu.

Berdasarkan informasi tersebut polisi bersama petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah kemudian mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk tersebut di Kelurahan Baiya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diduga terdapat jenis pupuk non subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI yakni Akasia ZA, MKP Bellrus, Phospate Bellrus, Pupuk NPK Nt Phoska serta pupuk dengan merek Dolomit Makarindo.

Hemi didakwa sendiri didakwa dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistim Budidaya pertanian berkelanjutan. ***

Hits: 172

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button