Opini

Sekuriti PT MSS di Kawasan IMIP Bukan Penegak Hukum

Kasus tewasnya seorang pemuda di Kawasan PT IMIP, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng yang ternyata disebabkan oleh tindakan pemukulan secara bersama-sama oleh sekuriti di bawah naungan PT Morowali Security Service (MSS), seakan membuka mata semua orang tentang suatu tindakan penghakiman sendiri yang hingga hari ini masih ada dan pada akhirnya menjadi akar masalah di Kawasan PT IMIP.

Dalam kamus Bahasa Indonesia, main hakim sendiri berarti tindakan menghakimi atau menghukum seseorang tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Istilah ini biasanya merujuk pada perbuatan menghukum pelaku kejahatan secara sepihak tanpa melibatkan pihak berwenang atau proses peradilan. Tindakan ini seringkali melibatkan kekerasan fisik, seperti pemukulan dan penganiayaan, tetapi bisa berupa ancaman atau perbuatan sewenang-wenang lainnya.

Dalam hukum, dikenal asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Prinsip ini menjamin hak setiap individu untuk tidak diperlakukan sebagai penjahat sebelum terbukti bersalah dalam proses hukum yang adil.

Prisinsipnya, setiap tindak pidana tidak benarkan begitupun dengan dugaan pencurian atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kawasan PT IMIP. Akan tetapi, asas praduga tak bersalah dalam hukum positif merupakan hak asasi manusia yang fundamental.

Dinyatakan dalam UU HAM Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, juga menganut prinsip asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan, beban pembuktian berada pada pihak penuntut untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kemudian dalam tingkat penyidikan keterpenuhan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kembali pada persoalan awal, pemukulan secara bersama-sama yang dilakukan sekuriti PT MSS jika merujuk pada azas praduga tak bersalah adalah tindakan penghakiman sendiri. Lebih parahnya lagi dilakukan hingga korban kehilangan nyawa. Pelaku (sekuriti) seolah-olah menjadi penegak hukum dan bertindak melebihi eksekutor, di mana sekuriti menciptakan keadaan hukum sendiri dengan menyita barang curian, memproses orang yang mencuri dan mengeksekusi tanpa melibatkan pihak berwenang/Pengadilan. Padahal semuanya harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pertanyaannya apakah PT MSS boleh melakukan penahanan, penangkapan, penyitaan dan melebihi kapasitasnya untuk melakukan eksekusi?

Dalam KUHAP, yang dimaksud penegak hukum adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim. Dalam UU Advokat dan RUU KUHAP, advokat termasuk penegak hukum. Dari sini bisa dilihat hanya ada empat penegak hukum yang diakui yakni penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat. Tidak ada satupun aturan baik di KUHAP atau di Peraturan Perundang-undangan lainnya yang menyebut sekuriti pada umumnya adalah penegak hukum. Oleh karena itu, semua hal tersebut tidak boleh dilakukan PT MSS karena tidak satupun kewenangannya ada dalam KUHAP.

Sehingga, dalam hal ini PT MSS sebagai perusahaan yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban, mengawasi area kawasan industri, hingga membuat laporan, sebaiknya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut, sebab pemukulan secara bersama-sama yang dilakukan beberapa orang sekuriti terhadap korban yang diduga merupakan kompoltan pencuri di kawasan itu, merupakan sebuah kelalaian besar, di mana sebuah kelompok melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa mengedepankan “asas praduga tak bersalah”.

Selebihnya, PT MSS sudah saatnya berbenah atau memperbaiki Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang wajib diterapkan dengan mengedapankan asas praduga tak bersalah serta menghormati aturan yang berlaku di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang dan kepentingan yang lebih besarnya lagi, demi menjaga iklim investasi di Morowali tetap berjalan sebagaimana diharapkan.

Sekali lagi penulis tegaskan apapun alasan dugaan pencurian itu, tidak dibenarkan, akan tetapi alangkah baiknya perusahaan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ada Negara dalam Negara.

Penulis: Praktisi Hukum di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng, Saiful, SH Advokat dan Konsultan Hukum (Direktur Saiful Riki Law Firm)

Hits: 177

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button