Sosial Politik

2 Wanita Jadi Tersangka Pengedar Narkotika di Morowali

PROLIFIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng yang melibatkan dua wanita dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Penggrebekan terjadi pada, Minggu (8/9/2024). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Topogaro yang diduga jadi lokasi peredaran narkotika.

Tindak lanjut dari laporan tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi dan mendapati tersangka di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka serta sebuah handphone.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua perempuan di Lokasi yang sama, Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 sachet sabu yang disimpan di dalam dompet, beserta sebuah handphone.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dari kedua tersangka seberat bruto 21,68 gram. Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, Jumat (13/9/2024) menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Motif kedua tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu dari Kota Palu kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Bungku Barat kabupaten Morowali untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan,”ujarnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian, yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali, tutup AKBP Suprianto. ***

Hits: 48

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button