Sosial Politik

Polres Morowali Hentikan Penyelidikan Laporan Petani Rumput Laut

PROLIFIK.ID – Polres Morowali secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi budidaya rumput laut Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali usai gelar perkara dilaksanakan, Kamis (24/3/2025).

Salah satu petani rumput laut, Zainudin Aras, Sabtu (12/4/2025) mengungkapkan keterkejutannya terhadap Pemberhentian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya. Sebagai pelapor, ia mengaku merasa kecewa.

“Tidak ada juga pemberitahuan dari Polres kalau mau ada gelar perkara,”ujar Zainudin.

Pelaporan tersebut sudah dua tahun berlangsung, nanti di tahun ini baru hasil penyelidikannya selesai. Ia mengaku bingung, bukti yang harus bagaimana lagi diminta oleh pihak kepolisian.

“Katanya tidak ada temuan. Tidak masuk akal. Kami akan menghadap Polres lagi dan nanti ke bupati,”tutur Aras.

Sementara itu, salah seorang petani rumput laut lainnya, Ena juga menyampaikan demikian. Ia tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk membuktikan laporan tersebut.

“Jadi bagaimana lagi? Saya harusnya menerima kompensasi sebesar Rp 80 juta, tetapi uang yang saya terima dari desa 50 juta,”aku Ena. Namun, ia memilih tetap berharap agar kasus terus berlanjut.

Adapun hasil gelar perkara sebagai dalam SP2HP Polres Morowali yakni peserta gelar perkara sepakat menggentikan penyelidikan karena belum ditemukan tindak pidana pada laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi budidaya rumput laut.

Diberitakan sebelumnya bulan Juli 2023, sekitar 20 petani asal Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulteng melaporkan Kepala Desa (Kades) Parilangke, Rastan di Polres Morowali atas dugaan penggelapan uang ganti rugi rumput laut yang sebelumnya telah disalurkan oleh PT. Baoshua Taman Industri Investmen (BTIIG) yang kini berbubah nama menjadi Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) sebesar Rp 5,3 Miliar untuk 56 petani rumput laut. Namun, Kepala Desa saat itu mengumumkan setiap petani rumput yang laut yang mendapatkan uang ganti rugi wajib dipotong 10 persen. ***

Hits: 97

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button