Sosial Politik

Buang Limbah di Pinggir Jalan, Perusahaan Tambang Bisa Dikenai Sanksi Administrasi

PROLIFIK.ID – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dewi Kemala Sari, SH.,MKn menilai tindakan salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir yakni tenan dari salah satu PT Transon Bumindo Resources yang membuang limbahnya di pinggir jalan, bisa kenai sanksi administrasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“DLH punya hak terkait pemberian sanksi administrasi kalau DLH bisa membuktikan pembuangan limbah itu tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,”jelas pengajar Hukum Lingkungan ini.

Kendati demikian menurut Dewi, Pemda terkesan lamban dalam menanggapi keberadaan limbah yang sudah hampir dua tahun ditumpuk di pinggir jalan, tanpa ada kejelasan dari perusahaan kepada masyarakat.

“Tujuannya apa sebenarnya? DLH wajib memberikan surat teguran kepada perusahaan. Bukan harus menunggu berbahaya atau tidak. Mengingat Apakah pembuangan limbah itu sudah sesuai prosedur/aturan Perundang-undangan atau tidak?”jelasnya lagi.

Sebab sepengetahuannya, pembuangan limbah punya wadah tersendiri dan harus sesuai standar yang ditentukan, baik limbah berbahaya atau tidak berbahaya.

“Jadi tidak harus menunggu limbah itu tidak berbahaya baru bisa dibuang sembarang. Tidak seperti itu. Harusnya tindakan dilakukan dua tahun lalu,”ungkap Dewi.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah bisa mencarikan solusi yang terbaik. Apalagi jika dikatakan limbah itu bisa bermanfaat buat masyarakat misalnya untuk pengerasan jalan.

“Pertanyaannya siapa yang akan membuat pengerasan jalan? Itu harus dipertanyakan lagi,”jelasnya lagi.

Bicara soal pengelolaan limbah, tambah Dewi harusnya melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah Desa (Kepala Desa) dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati dan instansi terkait.

“Kalau sudah ada kerugian yang ditimbulkan selama dua tahun itu. Masyarakat harus membuktikan dan bisa dituntut ganti rugi sanksi perdata kepada perusahaan,”kata Dewi.

Sementara itu, seorang warga Desa Laroenai mengungkapkan, mereka tidak nyaman dengan keberadaan limbah itu karena kondisinya yang mulai menggunung. Di samping limbah terdapat kuburan milik warga setempat. Mereka khawatir, limbah suatu waktu bisa longsor dan menutupi kuburan keluarga mereka.

“Selain itu, pembuangan juga berada tepat di samping laut. Kalau tiba-tiba longsor limbahnya ke laut? Tentu yang tercemar laut, sementara hampir seluruh warga di sini masih berprofesi sebagai nelayan. Bukan hanya itu, bagaimana kalau hujan? Limbahnya tentu masuk ke laut,”tandas warga tersebut. ***

Hits: 72

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button