Sosial Politik

Diduga Perangkat Desa Moahino Langgar Netralitas, Tim Hukum Paslon 4 Rachmansyah-Harsono Ambil Tindakan

PROLIFIK.ID – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali nomor urut 4 A. Rachmansyah Ismail-Harsono Lamusa membuat laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa/Perangkat Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Kamis (7/11/2024). Tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 01/PL/PB/Panwascam-WP/XI/2024 tertanggal 7 November 2024.

“Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut kami menyerahkan beberapa bukti dan keabsahan atau legalitas kami selaku Kuasa Hukum Paslon 04 A. Rachmansyah Ismail-Harsono Lamusa. Dokumen dan bukti kami serahkan ke Panwascam Witaponda,”salah satu Tim Hukum 4 A. Rachmansyah-Harsono, Saiful SH.

Adapun bukti yang diserahkan ke Panwascam Witaponda berupa:

1. Print Out bukti foto keterlibatan Terlapor di tempat kampanye salah satu paslon

2. Print Out Identitas saksi 2 orang

3. Video terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh terlapor kepada masyarakat Dusun 5

4. Surat Kuasa Khusus Tim Hukum 04 lampiran KTA Advokat

“Dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses hukum dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi oleh Panwascam Witaponda,”tambah Saiful.

Pihaknya berharap agar dugaan pelanggaran itu betul-betul ditangani profesional dan tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa sewenang-wenang atau mengintimidasi masyarakat untuk memilih paslon tertentu.

“Ini tidak adil dalam aturan mereka itu dituntut harus netral,”Saiful.

Sebagai informasi, terlapor menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Moahino dan aktif kampanye dan mengintimidasi masyarakat Desa Moahino. Pihaknya pun meminta kepada seluruh relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rachamsyah-Harsono atau masyarakat lainnya untuk jangan takut melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Kami Tim Hukum 04 siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan tersebut,”tutur salah satu Tim Kuasa 04, Agus Rahmat Jaya SH.

“Kami sadar ASN/Kepala Desa/Perangkat Desa punya hak pilih, tapi jangan lupa atau jangan diabaikan ketentuan hukum yang berlaku,”tandas Agus. ***

Hits: 226

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button