Sosial Politik

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Melky Katily akan Dijemput Paksa

PROLIFIK.ID – Mantan Deputi Manajer Sekuriti PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Melky Katily, terpidana kasus kekerasan seksual akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Morowali setelah dua kali mangkir dari panggilan.

“Sudah dua kali pemanggilan belum datang. Nanti kami jemput paksa. Tunggu Kasi Pidum pulang cuti,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan putusan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Deputi Manajer Sekuriti PT IHIP di Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Melky Katily.

Putusan tersebut dikeluarkan 7 Agustus 2024 dengan Nomor Perkara 1093/K/Pid/2024 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali.

Adapun putusan MA menyebutkan:

1. Terdakwa Melky Katily terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

2. Menjatuhkan pidana penjara penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 25 juta, dengan ketentuan apabila dendan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan barang bukti berupa: satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bergambar anime dan satu lembar celana panjang kain warna abu-abu tua

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.000. ***

Hits: 112

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button