Pelaku Pencabulan IHIP Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
PROLIFIK.ID – Pelaku pencabulan di PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Kabupaten Morowali, MK divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso pada, Rabu (17/4/2024).
Hal itu disampaikan pihak korban, Y kepada media ini, Kamis (18/4/2024). Setelah mengetahui pelaku bebas, Y mengaku bingung harus berkata-kata apa lagi.
“Saya sudah tidak tahu harus berkata-kata apa lagi,”ujarnya.
Bagi Y, ia hanya manusia biasa yang hanya bisa berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Apa yang bisa dilakukan dua orang korban tidak bisa jadi bukti dan dikatakan kurang bukti,”ujarnya kembali.
“Saya tidak tahu mau berbuat apa. Jujur saya keberatan, tapi mau bagaimana lagi,”ungkap Y.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Poso, Dimas menjelaskan untuk pertimbangan putusan dapat ditanyakan langsung di PN Poso.
“Sedangkan terhadap putusan yang dimaksud, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi,”terang Dimas.
Ia juga menjelaskan pihaknya mengambil upaya hukum kasasi dan bukan banding karena jika bebas upaya hukum yang diambil kasasi bukan banding. ***
Hits: 216