Sosial Politik

Kades Terpilih Laroenai Tetap akan Dilantik Bupati Morowali

PROLIFIK.ID – Kades terpilih Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulteng tetap akan dilantik sebagai Kades terpilih oleh Bupati Morowali, Taslim. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, di Ruang Komisi 1, Jumat (15/9/2023).

Rapat yang dipimpin anggota DPRD Morowali Hasnain dari Fraksi Nasdem dan Daeng Pasolong dari Fraksi Nasdem Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A), Wahid Hasan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosnawati, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, Kabag Hukum Setdakab Morowali, Bahdin Baid, Asisten 1 Setdakab Morowali, Rizal Baduddin, Kades Laroenai, Idrus Yusup, Advokat Hasrun SH, Advokat Saiful SH, Kades Laroenai terpilih, Tawakal, Ketua Panitia Pilkades, Abdul Kadir Lambeja, Ketua BPD Moh Nasir.

Pertemuan diawali dengan keterangan dari Advokat Hasrun SH yang memperlihatkan bukti-bukti kepada pimpinan RDP, Hasnain terkait adanya dugaan ijazah palsu. Bukti-bukti tersebut berupa tidak terdaftarnya Kades Terpilih sebagai peserta ujian paket B.

Pertanyaanya, apakah panitia melaksanakan sesuai tahapan Undang-Undang?”ujar Hasrun.

Namun, setelah dilakukan tanya jawab kepada panitia pilkades, Abdul Kadir, ia memastikan pihaknya telah melaksanakan tahapan Pilkades sesuai aturan.

“Tahapan yang kami lakukan terkait penjaringan, verifikasi sampai penentuan nomor urut. Kami sangat teliti,”jelasnya.

Ketelitian itu terlihat saat pihaknya menemukan adanya perbedaan satu huruf pada nama bakal calon saat itu Tawakal. Pihaknya pun meminta agar hal itu dikonfrimasi ke Dinas Pendidikan.

“Dan sudah keluar keterangan dari Dinas Pendidikan terkait kesalahan penulisan ijazah. Maka dengan begitu masalah selesai,”jelasnya lagi.

Terkait hal itu, Kadis PMDP3A Wahid Hasan mengatakan pada dasarnya Pilkades di Laroenai tidak bermasalah, namun persoalan muncul setelah pelaksanaan Pilkades.

“Yang mereka persoalkan ijazah jadi saya verifikasi sampai menanyakannya ke mantan kadis dukcapil dan ia menyatakan bukan tanda tangannya,”ungkapnya sambil menekankan bahwa ia tidak pernah berniat menahan ijazah kades terpilih seperti yang dituduhkan kuasa hukum kades terpilih.

Sementara itu, Kades Laroenai terpilih, Tawakal mengungkapkan jika dirinya tidak pernah terlibat dalam pembuatan ijazah palsu. Ia bahkan sudah mengikuti prosedur seperti yang dimintai panitia pelaksana Paket B.

“Saya sangat malu karena dianggap punya ijazah palsu bahkan sudah diberitakan di media. Rasanya sakit sekali. Kalau pun itu benar ijazah palsu berarti saya ini korban,”tutur Tawakal yang tampak emosional.

Kabag Hukum Setdakab Morowali, Bahdin Baid menjelaskan dari segi aturan tidak ada persoalan dari Pilkades Laroenai. Panitia terlihat sudah bekerja keras memastikan proses tahapan Pilkades sesuai prosedur.

“Semua proses sudah selesai baik verifikasi dan pemilihan. Setelah penetapan bakal calon oleh panitia diberikan batas waktu tiga hari untuk menyanggah, tapi juga tidak ada. Maka dari itu panitia sudah bekerja dengan benar,”jelasnya.

Namun yang menjadi masalah saat ini, tambah Bahdin, siapa seharusnya yang menetapkan bahwa kebenaran ijazah palsu tersebut? Sebab Pemda apalagi DPRD tidak punya kewenangan mengadili sesuatu.

“Maka jika lawyer merasa keberatan ada ruangnya untuk membuktikan bahwa itu ijazah palsu yakni melalui pengadilan,”terangnya.

Oleh karena itu menurutnya gugatan terhadap kades terpilih tidak berpengaruh terhadap proses pelantikan atau pengesahan sebagai kades terpilih.

“Di sisi lain ketika terbukti dikemudian hari bahwa ijazah itu palsu, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak hormat. Kalau menurut saya kita kembalikan ke regulasi,”ucap Bahdin.

Senada dengan hal itu, pimpinan RDP, Hasnain punya pendapat yang sama. Menurutnya lembaga DPRD bukanlah lembaga Peradilan yang bisa memutuskan salah benar.

“Terkait ijazah palsu, ada ranahnya Pengadilan. Dan panitia Pilkades sudah melaksanakan sesuai aturan,”katanya.Rapat pun ditutup dengan kesimpulan bahwa kades terpilih Laroenai tetap akan dilantik. ***

Hits: 937

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button