Sosial Politik

Serikat Buruh Soroti Pertumbuhan Ekonomi di Morowali Tinggi

PROLIFIK.ID – Forum Gerakan Buruh Bersatu menyoroti pertumbuhan ekonomi yang dialami Kabupaten Morowali pada tahun 2020 yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi Sulteng mencapai 28 persen.

“Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Morowali pertumbuhan ekonomi Morowali naik, tetapi tidak diikuti dengan kenaikan upah buruh,”ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali, Katsaing, Selasa (4/1/2022) ditemui usai melakukan pertemuan dengan Bupati Morowali, Taslim membicarakan tuntutan mereka.

Menurutnya, berdasarkan hal itu, Kabupaten Morowali sudah harus menaikkan upah buruh sesuai dengan perkembangan ekonomi tersebut.

“Penyerapan tenaga kerja di kawasan PT. IMIP sangat luar biasa. Namun upah kerja relatif rendah,”ujarnya lagi.

Bila kenaikan upah buruh tidak terus terjadi, Katsaing khawatir, daya beli buruh bisa tidak stabil. Sementara harga bahan pokok dan lainnya cukup tinggi di Kabupaten Morowali, terutama Kecamatan Bahodopi yang menjadi lokasi tempat tinggal para buruh.

Katsaing menjabarkan bagaimana harga bahan pokok timpang dengan upah buru. Seperti harga gas elpiji di Kecamatan Bahodopi, berkisar Rp 34-55 ribu sedangkan harga beras satu kilogram dihargai Rp 11 ribu.

“Kalau perhari orang butuh makan satu kilogram beras, kali saja sebulan berapa dana yang harusnya dia butuhkan,”jelasnya.

Bagi Katsaing, contoh yang ia berikan baru sedikit. Dirinya berharap Pemda bisa mendengar aspirasi mereka.

Tantangan selanjutnya buruh di lokasi industri pertambahan Morowali harus membayar sewa kos yang kondisinya tidak sesuai dari harga yang ditawarkan.

“Kos-kosan di Bahodopi luar biasa. Harganya varian, ada yang Rp 2 juta, 1,5, 1,3,”tambahnya.

Sedangkan, harga kos yang ditawarkan jauh dari standar layak huni karena beberapa rumah sewa hanya terbuat kayu, namun ditawarkan dengan harga yang cukup tinggi.

“Nah, makannya itu baru satu (yang dipaparkan). Maka dari itu kami berharap Pemda agar menaikkan upah,”lanjutnya lagi.

Sejauh ini, Kabupaten Morowali memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS), di mana besaran yang diterima para buruh berkisar Rp 3,6 juta sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah yang baru saja ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta. ***

Hits: 25

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button