Sosial Politik

Salah Satu Korban Pencabulan IHIP Morowali Cabut Laporan, Korban Lainnya Keberatan

PROLIFIK.ID – Saat ini Polres Morowali telah menetapkan pelaku inisial MK sebagai tersangka atas tindakan pencabulan terhadap bawahannya sekuriti perempuan di PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Morowali, Sulteng. Namun, belum lama ini, korban inisial H dikabarkan memasukkan surat pencabutan Laporan Polisi (LP) terhadap pelaku.

Hal itu dibenarkan korban H saat dihubungi media ini, Selasa (22/8/2023). Ia membenarkan, jika dirinya berniat ingin mencabut LP miliknya di Polres Morowali hari itu.

“Iya,”kata H singkat saat ditanyakan apakah benar akan mencabut laporannya di Polres Morowali.

Dari informasi yang dihimpun media ini, alasan H mencabut laporannya berkaitan dengan kesadaran korban akan rasa memaafkan antar sesama. Namun, langkah H sangat disayangkan korban lainnya yakni inisial Y.

Saat dihubungi media ini, Y mengaku kecewa. Ia tidak bisa membendung tangisnya saat mengungkapkan perasaannya ketika mengetahui H berniat ingin mencabut laporan tanpa sepengetahuannya.

“Jadi saya ini mau bagaimana?jadi maksudnya laporan dia cabut dan saya juga selesai? Itu yang saya tidak inginkan,”ucap Y sesenggukan di balik telepon.

Menurut Y, awalnya korban H lah yang mendatangi Y pertama kalinya untuk mengadukan kejelasan kasus mereka. Maka Y tergerak mencari jalan menyelesaikan masalah tersebut.

“Dia juga tidak konfirmasi ke saya soal pencabutan laporan. Pantas saya heran, dia akhir-akhir ini berdekatan terus dengan pelaku. Saya tanya kenapa seperti itu? Katanya profesional. Kalau saya tidak akan berbuat begitu,”ungkap Y.

Di sisi lain, ia juga menyesalkan kenapa LP dari Polres Morowali hanya dibuat satu laporan yakni hanya mengatasnamakan korban H. Padahal, Y juga korban. Menurut dia, semestinya ia juga dibuatkan LP tidak hanya untuk satu korban. Karena pada akhirnya LP itulah yang membuat Y merasa tidak punya kuasa untuk tetap mempersoalkan kasus itu bila korban H tetap akan mencabut laporannya seperti yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Y sempat mempertanyakan hal itu saat menjalani pemeriksaan di Polres Morowali, namun jawaban yang ia peroleh alasan LP hanya dibuat atas nama satu orang karena kasus yang mereka alami sama, begitu juga dengan terlapornya.

“Makannya kalau cuma satu LP, dia (H) setelah mencabut laporan berarti saya juga ikut mencabut laporan. Padahal saya tidak mau ada perdamaian. Saya ingin pelaku mendapat balasan yang setimpal dari yang dia perbuat sama saya,”ucap Y.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengatakan belum mendapat laporan terkait pencabutan LP oleh korban pencabulan IHIP.

“Belum ada laporan masuk ke saya dan proses tetap jalan. Sudah penetapan tersangka juga kok,”ujar Suprianto.

Sementara itu, soal pencabutan laporan yang diajukan pelapor H, menurutnya tidak menjadi masalah jika ingin diajukan. Namun tidak semudah itu sebab sudah penetapan tersangka. Sementara untuk Laporan Polisi yang dipertanyakan korban Y. Suprianto membenarkan adanya satu laporan dalam LP. Namun sesungguhnya Berita Acara Wawancara (BAW), jumlah korban sebanyak dua orang.

“Walaupun dijadikan satu laporan, dalam Berita BAW jumlah korban dua orang,”jelasnya lagi.

Selain itu, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto tetap menegaskan proses hukum akan tetap jalan sekalipun adanya surat pencabutan Laporan Polisi oleh korban.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Y dan H, Saiful SH menjelaskan terkait niatan pencabutan LP korban H, di luar sepengetahuan pengacara. Ia tidak pernah dilibatkan atau diberitahu kesepakatan-kesepakatan apa yang dibuat oleh korban dan pelaku.

“Saya hanya diberitahu H bahwa ingin mencabut laporan,”jelasnya.

Dalam hukum pidana tambah Saiful, ada yang dikenal Restorative Justice yakni sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka atau terdakwa.

“Cuma ada mekanismenya. Bukan sembunyi-sembunyi begini atau tidak diketahui pengacara. Kalau menurut saya ini lebih ke perintangan atau menghalang-halangi proses penyidikan. Kita profesional saja,”ujarnya.

“Intinya kalau H tetap ngotot mau cabut, tunggu dulu. H harus ingat, ada yang dirugikan dalam kasus ini. Sudah korban tambah jadi korban lagi,”tutup Saiful. ***

Hits: 392

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button