Polres Morowali Terapkan UU TPKS Jerat Pelaku Cabul
PROLIFIK. ID – Kasus kekerasan seksual perempuan dan anak terus meningkat khususnya di Kabupaten Morowali beberapa tahun terakhir ini. Dalam menyelesaikan kasus tersebut, Polres Morowali menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hal itu diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Surbakti, Senin (21/8/2023). Menurutnya, penerapan UU TPKS merupakan permintaan langsung Presiden RI kepada Kapolri yang menginstruksikan agar kasus perempuan dan anak perlu dikawal.
“Saya secara pribadi juga tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini,”ujarnya.
Untuk kasus dugaan cabul di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Morowali juga demikian. Pihaknya menerapkan UU TPKS. Meski demikian pemeriksaan saksi-saksi termaksud mengumpulkan seluruh alat bukti juga terus dilakukan.
“Kami telah mengambil keterangan korban dan juga saksi-saksi sebagai bukti pendukung. Kemarin kami sudah visum korban dan akan melakukan gelar perkara,”jelasnya.
UU TPKS dijelaskan Dicky adalah Undang-Undang terbaru yang dikhususkan bagi perempuan dan anak yang bersifat Lex Specialis yaitu Undang-Undang Khusus. ***
Hits: 115