Sosial Politik

5 Desa di Morowali Ini Bermasalah saat Pilkades

PROLIFIK.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Sulteng pada 5 Agustus 2023. Namun dari 48 desa di sembilan kecamatan yang menyelenggarakannya, terdapat lima desa yang bermasalah.

Lima desa itu yakni Desa Tondo, Desa Ambunu dan Desa Karaupa Kecamatan Bungku Barat, Desa Dongkalan Kecamatan Menui Kepulauan dan Desa Ungkaya Kecamatan Witaponda.

Masih-masing penyelenggaraan Pilkades di lima desa tersebut memiliki persoalan berdeda-beda. Seperti Desa Tondo dan Desa Ungkaya misalnya, persoalan Pilkades ada pada hasil pemilihan. Di mana usai pemilihan dilaksanakan, salah satu kandidat calon kades menggugat.

“Seperti Desa Tondo kami putuskan mengadakan perhitungan ulang karena terdapat suara yang sama. Sehingga diambil kesimpulan agar dilakukan pungutan suara kembali tapi untuk 147 surat suara yang tidak sah,”jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP3A) Kabupaten Morowali, Wahid Hasan, Senin (14/8/2023).

Kepala DPMP3A Kabupaten Morowali, Wahid Hasan

Sementara untuk Desa Ambunu dan Karaupa persoalan ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Desa Ambunu misalnya karena persoalan DPT sempat terjadi keributan. Beruntung masih bisa tertangani. Sehingga para kandidat calon kades yang keberatan dengan hasil pemilihan menggungat panitia Pilkades.

“Sebenarnya yang perlu diketahui, kalau terdapat gugatan DPT yang harus dipersoalkan bukan panitia Pilkades tapi pengawas,”jelasnya.

Ada dua panitia Pilkades yakni panitia penyelenggara dan panitia pengawas yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia Pengawas salah satunya adalah masyarakat.

“Jadi sebelum penetapan DPT. Terlebih dahulu ada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),”ujar Wahid.

Dalam tahapan DPS, akan diumumkan nama-nama masyarakat yang masuk dan tidak dalam daftar pemilihan. Setelah itu akan ditetapkan DPT. Oleh karena itu, menurutnya gugatan-gugatan terkait DPT sebaiknya tidak dilakukan setelah pemilihan tapi sebelum pemilihan dilakukan.

“Kecuali gugatan hasil baru akan kami rapatkan kembali,”kata Wahid.

Sedangkan untuk Desa Dongkalan, salah satu satu kandidat calon kades yang menang digugat karena diduga memiliki ijazah palsu dan yang menggugat incumbent. ***

Hits: 319

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button