Sosial Politik

DPRD Morowali Rekomendasikan Kasus Dugaan Pemotongan Kompensasi ke Polisi

PROLIFIK. ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Sulteng telah selesai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dampak pencemaran laut yang dilakukan PT. BTIIG. Hasilnya mengeluarkan rekomendasi agar persoalan dana kompensasi petani rumput laut Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Morowali yang menjadi persoalan saat ini untuk diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Penyelesaian masalah kompensasi petani rumput laut diselesaikan secara hukum di Polres Morowali, karena petani rumput laut yang merasa dirugikan telah melaporkan masalah tersebut di Kepolisian,”demikian bunyi kesimpulan hasil RDP yang dipimpin langsung anggota DPRD Kabupaten Morowali, Komisi II, Putra Bonewa di ruang rapat Sekretariat DPRD, Jumat (4/8/2023).

Hadir saat rapat, anggota DPRD Aminudin, Subhan Matorang, Gafar Hilal, Tuji, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bumi Raya, Armin, Kasubag Bantuan Hukum, Hasrun Bukia, Kepala Desa Parilangke, Rastan dan petani rumput laut Desa Parilangke yang sempat hadir.

Dijelaskan Putra Bonewa, alasan DPRD Morowali mengeluarkan rekomendasi tersebut karena melihat petani rumput laut dalam pertemuan itu, tidak ingin bersepakat untuk berdamai dengan pihak Kepala Desa sebagai terlapor. Para petani tetap bersikukuh ingin meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi tidak ada kesepakatan,”ucap Putra Bonewa.

Sependapat dengan kesimpulam itu, Asisten 1 Setdakab Morowali, Rizal Badudin juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, Bupati Morowali, Taslim juga telah menyarankan agar masalah itu tetap diserahkan ke pihak kepolisian karena bagaimanapun kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Biar babusa-busa mulutnya kita di sini tidak ada yang bisa lagi kita lakukan karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia sedikit menyayangkan mengapa persoalan itu sampai masuk ke kepolisian. Karena demi mempertimbangkan hal yang lain, sebenarnya masalah itu bisa diselesaikan melalui cara musyawarah.

“Sebelum sampai ke sana (Kepolisian), kita ngomong dulu di sini (DPRD). Kita sudah pilih mereka (DPRD), kenapa tidak kita berdayakan,”kata Rizal.

Dalam rapat tersebut DPRD Morowali turut menyoroti sikap Camat Bumi Raya dan dinas terkait yang sudah mengetahui persoalan itu, tetapi terkesan diam.

“Pak camat walaupun tidak menerima uang suap itu, tapi saya minta maaf pak camat diam,”ujar anggota DPRD Morowali, Subhan Matorang.

Menurutnya DPRD selama ini sudah bekerja keras memikirkan nasib masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Dengan menekan pihak perusahaan agar segera memberikan ganti rugi kepada petani yang terdampak.

“Bagaimanapun kesepakatan 10 persen itu salah,”katanya lagi.

Dalam pertemuan itu ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan kebijakan yang dilakukan kepala desa dalam penyaluran dana kompensasi petani rumput laut. Beberapa diantaranya, potongan 10 persen yang tidak memiliki dasar, pembagian petani aktif dan pasif, besaran dana yang dipotong lebih dari 10 persen, tidak adanya koordinasi dengan kecamatan setiap rapat, biaya penyambutan anggota DPRD dan dinas yang tidak wajar, upaya Kades Parilangke Menyuap Camat.

Dalam 1320 KUH Perdata syarat perjanjian, pertama kesepakatan yang mengikat para pihak, kecakapan suatu pokok persoalan tertentu, ketiga suatu pokok persoalan tertentu, keempat sebab-sebab yang halal, demikian ditambahkan Kasubag Bantuan Hukum, Hasrun.

“Dalam hal ini dampak yang ditimbulkan oleh BTIIG seharusnya kesepakatan dilakukan antara perusahaan dan petani rumput laut yang terdampak,”jelasnya.

Persoalan itu telah masuk ke ranah hukum, Kepala Desa Parilangke, Rastan meminta agar oknum-oknum yang mempersoalkannya bisa membuktikan secara hukum.

“Bukan cuma saya yang menentukan pemotongan 10 persen tapi ada tim. Semua kelompok anggota penerima pengurus kompensasi dan Pemdes sepakat saat itu, “jelas Rastan.

Sementara itu, perwakilan petani rumput laut Desa Parilangke, Bahar menegaskan mereka tetap pada pendirian agar uang kompensasi masyarakat tetap dikembalikan.

“Sementara proses hukum tetap berjalan,”tutup Bahar. ***

Hits: 329

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button