Ancaman Pasal Berlapis Menanti Perempuan Pembakar Bayi di Morowali
PROLIFIK.ID – Saat ini Polres Morowali, Sulteng masih terus memeriksa pelaku dan telah melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (7/6/2023). Kendati demikian, pemeriksaan akan terus dilakukan sebab keterangan yang diambil dari pelaku belum maksimal.
“Hari ini telah dilakukan gelar perkara. Tapi masih perlu pemeriksaan saksi-saksi yang lain untuk memperkuat keterangan pelaku. Yang bersangkutan masih depresi sepertinya,”jawab Kapolres Morowali, AKBP Suprianto dihubungi via WhatsAap (WA).
Namun, Polres Morowali rencananya akan menerapkan pasal berlapis bagi pelaku, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman 15 tahun penjara.
“Dan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan tentang Aborsi dengan ancaman hukuman 10 tahun,”ungkap Suprianto lagi.
Sebelumnya, warga Desa Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali gempar karena penemuan bayi dalam kondisi hangus terbakar dan tergeletak di rerumputan, Selasa (6/6/2023).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap yang tak lain adalah perempuan yang telah melahirkan bayi malang tersebut.***
Hits: 89