Sosial Politik

Kronologi Unjuk Rasa Berujung Penembakan Pendemo hingga Tewas di Parimo

PROLIFIK.ID – Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto menjelaskan terkait kondisi di lapangan, ketika aksi unjuk rasa penolakan tambang emas PT Trio Kencana, Sabtu (12/2) malam yang berujung tewasnya Erfadi (21) yang tertembak peluru tajam.

Saat unjuk rasa berlangsung, para demonstran turut memblokade jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan antara Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, dan Sulteng, sehingga timbul kemacetan panjang.

“Jadi arus lalu lintas yang melintas dari Sulut, Gorontalo, maupun Sulteng terhambat. Jadi kemacetan hampir mencapai 10 km,” katanya saat dihubungi, Senin (14/2).

Adapun kronologi kejadian blokade berlangsung sejak 12.00 Wita Sabtu (12/2). Para demonstran menolak tambang menutup jalan dari dua arah hingga tengah malam.

Masyarakat Mulai Marah

Karena tak kunjung dibuka, Didik menjelaskan kondisi saat itu mulai memanas sebab masyarakat yang terdampak kemacetan mulai marah. Pasalnya, mobil ambulans pun tidak boleh lewat saat itu.

“Mereka tetap menutup, kalau kita biarkan maka akan menjadi keributan di situ. Karena masyarakat yang mau melintas ini sudah marah juga para sopir. Karena dia nggak peduli ada ambulans, ada apa, tidak boleh lewat,” tuturnya.

Sehingga, Didik mengatakan jika kepolisian akhirnya mengambil langkah untuk membubarkan secara paksa massa demonstran agar akses jalan kembali membuka blokade jalan. Namun, saat dibubarkan, massa malah melawan.

“Dari pada terjadi konflik, makanya kepolisian mengambil tindakan untuk membuka blokade. Setelah dibubarkan memang terjadi perlawanan. Terakhir diketahui ada 1 korban,” tutupnya.

Propam Periksa 17 Anggota Polri

Sebelumnya, Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong memeriksa 17 polisi serta mengamankan 15 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 15 pucuk senpi genggam jenis HS.

“Sekarang ini Tim Labfor telah ke TKP. Kemudian Propam telah memeriksa 17 orang dan 15 senpi laras pendek telah diamankan,” ujarnya melalui telepon, Senin (14/2).

Didik menjelaskan pemeriksaan uji balistik dilakukan oleh Labfor Polda Sulsel. Labfor akan mencocokkan proyektil yang membuat Erfaldi menghembuskan napas terakhir.

“Gunanya ini untuk dilakukan uji balistik yang akan dilakukan Labfor. Nanti dicocokkan antara proyektil yang ditemukan dengan senpi yang dikumpulkan ini,” tuturnya.

Selain memeriksa 17 personel Polres Parimo, polisi juga telah memeriksa 59 warga. Tidak ada warga yang ditahan dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

“Warga kemarin (diperiksa) 59 orang, setelah dimintai keterangan lalu dipulangkan kembali,” bebernya.

Terkait sanksi bagi personel yang bersalah, tergantung pemeriksaan Propam. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan warga meninggal dunia.

“Sanksinya sesuai dengan kesalahannya, kalau kode etik bisa sampai PTDH. Tergantung kesalahannya masing-masing, apakah mereka melakukan penembakan terhadap orang itu, atau penembakan ke atas. Nanti tergantung kesalahannya,” ucapnya. Sumber: merdeka.com

Hits: 17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button