Sosial Politik

2021, Tahun Kelam bagi Jurnalis di Sulawesi Tengah

PROLIFIK.ID – Tahun 2021 situasinya belum benar-benar berpihak pada jurnalis. Kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah keselamatan jurnalis pada tahun ini benar-benar sedang diuji.

“Kekerasan yang terus dialami oleh wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, masih terus dialami wartawan,”kata Divisi Organisasi, Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Abdul Rifai melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (27/12/2021).

Di sisi lain katanya, kesejahteraan wartawan belum benar-benar berpihak pada wartawan.

Pada tahun 2021, isu kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah lagi dengan keselamatan jurnalis mengingat pandemi COVID-19 yang menyebabkan sedikitnya 19 jurnalis terpapar.

Beberapa di antaranya, harus isolasi mandiri bahkan ada yang di rumah sakit. Bagi AJI Palu, 3 hal ini perlu mendapat perhatian-jika ingin mewujudkan pers yang merdeka, bebas dan bertanggung jawab.

Fenomena ini memberikan ilustrasi yang tidak menggembirakan tentang apa yang dihadapi jurnalis di daerah ini pada 2021. Karena itu, AJI Palu menyebut ini tahun sebagai salah satu fase kelam bagi jurnalis di Sulawesi Tengah.

I. Kebebasan Pers

Pada tahun 2021, serangan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pelakunya bervariasi. Mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara.

AJI Palu mencatat dari sejak Januari-Desember 2021, tercatat 5 kasus kekerasan wartawan.

Serangan terhadap kebebasan pers dilakukan dengan cara beragam. Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik-tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

Kekerasan yang dialami jurnalis antara lain. Nur Saleha (Tribun Palu.com) dilarang mengabadikan suasana saat kerumunan warga.

Ancaman pemidanaan wartawan di Buol, kasusnya sedang berjalan. Kemudian, somasi oleh pejabat di Parigi Moutong terhadap Thomy Noho atas tulisan di media kompasulawesi.

Kini kasusnya stagnan. Kekerasan berikutnya, dialami wartawan kabarselebes.com Alshie Marcelina. Ia dipukul oleh anggota polisi-saat sedang meliput demonstrasi ‘reformasi dikorupsi’ di Palu.

Melalui perantaraan ORI Sulteng, kasus berakhir damai, antara Alshie dan Kapolres Palu. Terakhir, perampasan alat kerja wartawan terhadap TvOne atas nama Andi Baso Hery di Luwuk Banggai. Kasus ini berakhir damai.

II. KESELAMATAN JURNALIS

II. Keselamatan Jurnalis

Selain serangan terhadap jurnalis, keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapat perhatian serius.

AJI Palu mencatat, pada 2021, gelombang pandemi COVID-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, banyak wartawan yang terpapar. Yang berhasil dicatat 19 orang di Palu. Dan 6 orang di Kabupaten Luwuk Banggai. Total wartawan yang terkena COVID-19 sebanyak 21 orang.

AJI Palu dengan organisasi wartawan lainnya, menggalang dana untuk menangani kawan-kawan yang terpapar tersebut. Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako.

AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun juga dari asosiasi di luar AJI Palu.

III. KESEJAHTERAAN JURNALIS

III. Kesejahteraan Jurnalis

Kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang penting untuk perhatikan. Menjamurnya media di era digital, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan.

AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya.

Dengan demikian independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini.

AJI Palu berpendapat, 3 hal tersebut diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut lanjutnya, AJI Palu meminta kepada para pihak yang berkompeten untuk:

1. Menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.

2. Mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik. Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan.

3. Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah. (sakit-terpapar Covid-19)

4. Meminta kepada perusahaan media, memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.

Menurutnya, 4 poin sikap AJI Palu tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya.

“Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah-(jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya,”ujarnya. Sumber: paluposo.com mitra kumparan.com

Hits: 218

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button