PHK Sepihak, Mantan Karyawan PT PMS Tempuh Jalur Hukum
PROLIFIK.ID – Seorang mantan Karyawan PT. Putra Morowali Sejahtera (PMS) yang berlokasi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng atas Nama Irwan atau Pace menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tanpa diberikan hak atau pesangon lainnya.
Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum Irwan atau Pace, Advokat Moh. Hidayat di Kantor Hukum Advokat/Konsultan Hukum Saiful SH dan Rekan, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (2/3/2023).
“Sebenarnya kami sudah agendakan perundingan Bipartit kedua, kalau perusahaan serius menanggapi laporan PHK sepihak ini seharusnya mereka datang membicarakan hak-hak karyawan tersebut,”ungkap Hidayat.
Sebelumnya, lanjut dia, pada tanggal 23 Februari 2023 pihak PT. PMS yang diwakili HRD Yasir, telah memenuhi undangan tersebut di Kantor Hukum, namun tidak membawa surat kuasa serta tidak membawa satu pun dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sehingga Kuasa Hukum Irwan, menganggap kehadiran perusahaan dalam perundingan Bipartit pertama tidak sah.
“Yang akhirnya kami agendakan lagi pertemuan bipartit kedua, tanggal 2 Maret hari ini. Namun mereka tidak datang dan tanpa alasan yang jelas,”ungkapnya lagi.
Dengan begitu, lanjut Hidayat secara tidak langsung Bipartit tersebut dianggap Kuasa Hukum Irwan deadlock atau menemui jalan buntu.
Tindakan Yasir tidak sesuai dengan pernyataan pada pertemuan pertama pihak HRD PT. PMS bersama Kuasa Hukum Irwan di tempat yang sama. Dalam pertemuan itu, Yasir mengungkapkan terkait aduan persoalan PHK tanpa pesangon atas nama Irwan akan menjadi perhatian lebih dan akan dikonfirmasikan ke pihak Management.
“Masih ada upaya yang lain akan kami tempuh sampai hak-hak Irwan dipenuhi oleh perusahaan. Bila perlu sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Palu,”tutup Hidayat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, HRD PT. PMS, Yasir mengatakan terkait persoalan PHK tanpa pesangon atas nama Irwan, sementara dalam proses mediasi. Namun, ketika media ini menanyakan mengapa pihaknya tidak menghadiri undangan Bipartit dengan Kuasa Hukum Irwan, Yasir tidak lagi menjawabnya.
Untuk diketahui, Bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial dalam satu perusahaan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. ***
Hits: 562