Sosial Politik

Sosialisasi OSS RBA, PP No. 28 Tahun 2025, dan SIMBG di Desa Laroenai: DPMPTSP Morowali Hadirkan Pelayanan Langsung untuk Pelaku Usaha

Laroenai, 1 Agustus 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali menggelar kegiatan sosialisasi dan pelayanan langsung perizinan berusaha di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan mendapat sambutan positif dari pelaku usaha dan warga setempat.

Acara dibuka oleh Camat Bungku Pesisir dan Kepala Desa Laroenai, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung tim perizinan DPMPTSP. Kegiatan ini dipandu oleh Sariono Nunu selaku moderator, yang membantu kelancaran acara dan dialog antara peserta dan narasumber.

Narasumber dari Bidang Perizinan DPMPTSP Morowali

Tiga narasumber utama yang tampil dalam kegiatan ini merupakan tim teknis dari Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Morowali, yaitu:

  • Gafarudin Mursad, S.T., M.Si. – Kepala Bidang Perizinan
  • Johansyah, S.T. – Kepala Seksi Perizinan
  • Danu Bahtera Anugrah – Tenaga Teknis Perizinan Berusaha

Ketiganya membuktikan bahwa SDM internal DPMPTSP, khususnya dari Bidang Perizinan, memiliki kapasitas teknis dan pemahaman mendalam dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis dari pemerintah pusat, seperti:

  • Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
  • Pemanfaatan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
  • Penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2025

Kehadiran mereka juga menjadi bukti nyata bahwa DPMPTSP Morowali konsisten menjalankan visi dan misi Bupati Morowali dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan menyentuh langsung masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah pedesaan.

Tujuan dan Materi Sosialisasi

Sosialisasi ini bertujuan membantu masyarakat agar lebih paham dan bisa mengurus izin usahanya secara mandiri dan benar. Adapun materi yang disampaikan meliputi:

  1. Cara mengurus izin usaha melalui OSS RBA
  2. Proses pengajuan izin bangunan (PBG) melalui SIMBG
  3. Pengurusan perizinan Koperasi Merah Putih

Dalam paparannya, Gafarudin menyampaikan bahwa pelayanan langsung ini menjadi “jembatan” bagi masyarakat yang kesulitan mengakses sistem online.

“Kami hadir langsung ke desa untuk memastikan tidak ada usaha yang tertinggal hanya karena kesulitan prosedur atau teknis,” ungkapnya.

Pelayanan Langsung

Selain memberikan materi, tim DPMPTSP juga membuka layanan langsung di tempat, yang meliputi:

  • Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pengajuan izin bangunan (PBG)
  • Konsultasi KBLI dan klasifikasi risiko
  • Pendampingan legalisasi koperasi merah putih

Banyak peserta yang langsung mengurus dokumen usaha mereka dengan dibantu oleh tim teknis, menjadikan kegiatan ini tidak hanya edukatif tapi juga sangat bermanfaat secara langsung.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Morowali semakin menegaskan komitmennya untuk mendekatkan layanan ke masyarakat, membangun kepercayaan publik, serta mewujudkan sistem pelayanan perizinan yang sederhana, transparan, dan pro-usaha, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang dicanangkan oleh Bupati Morowali.

Hits: 55

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button