Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Morowali Ditangkap Polisi

PROLIFIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Sabtu (5/4/2025).
Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang Darmawa Adi, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lasampi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA,”jelasnya.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial UJ (31) yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan UJ.
Selain itu, turut diamankan satu buah handphone. Dari hasil interogasi awal, UJ mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD (43). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke terduga AD dan berhasil menemukan empat sachet kecil sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat. Petugas juga menyita satu buah handphone.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar IPTU Komang Darmawa Adi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 10 sachet sabu dengan berat bruto 7,30 gram, satu unit handphone, satu unit handphone, satu lembar tisu dan satu buah dompet warna cokelat.Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. ***
Hits: 54