DLH Morowali Ungkap Limbah PT Transon Bisa Dimanfaatkan
PROLIFIK.ID – Warga Desa Laroenai mengeluhkan keberadaan limbah slag PT Transon Bumindo Resources yang ditumpuk hingga menggunung berdekatan dengan jalan desa. Namun, limbah tersebut ternyata punya fungsi manfaat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali, Hasni, Kamis (10/4/2025). Dijelaskannya, sejak tahun 2023, pihaknya telah melakukan uji laboratorium di Palu terkait kemanfaatan slag tersebut. Hal itu juga berdasarkan permintaan perusahaan yang ingin menggunakan slag tersebut sebagai bahan pengerasan jalan.
“Kalau tidak salah pengelola slag hasil olahan dari PT Metal Smeltido tenan PT Transon Bumindo Resources. Jadi posisi PT Transon adalah kawasan,”kata Hasni.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tahun 2014 menyatakan slag itu termasuk dalam limbah B3, tetapi setelah melalui pengkajian Kementerian dengan revisi PP Nomor 22 limbah itu tidak masuk dalam kategori limbah B3 tapi masuk limbah spesifik,”jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat Desa Laroenai tidak perlu khawatir sebab limbah itu bukanlah limbah B3 berdasarkan PP Nomor 22. Selebihnya limbah slag memiliki banyak kegunaan untuk keperluan konstruksi dan lainnya.
“Apabila masyarakat menginginkan slag itu, bisa langsung komunikasi dengan pihak perusahaan. Itu sudah di luar dari tanggung jawab kami. Komunikasi terjalin antara masyarakat dan perusahaan saja,”jelasnya.
Pemanfaatan slag juga sudah dilakukan masyarakat lingkar tambang PT Waxiang. Ia berharap hal itu juga terjadi kepada masyarakat lingkar tambang PT Transon.
“Slag yang dihasilkan Waxiang lebih halus dari slag PT Transon, tapi masyarakat sudah mengambilnya. Slag ini memang sangat kuat, bahkan kualitasnya lebih baik dari semen,”tutur Hasni.
Saat media ini menanyakan soal dokumen lingkungan PT Transon sebagai rujukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut. DLH Morowali mengaku tidak memiliki dokumen yang lengkap, sebab izin perusahaan itu langsung dari Provinsi Sulteng.
“Inilah yang jadi kendala kami di daerah. Ketika ada masalah lingkungan, kami yang menanggungnya,”tutup Hasni getir.
Dikuti dari https://jurnalth.pusair-pu.go.id, slag merupakan limbah yang dihasilkan dari hasil sisa peleburan baja atau besi dalam tanur. Dengan bentuk yang tidak, beraturan, bertekstur kasar dan berat jenis yang lebih besar dari pada batu alam.
Jumlah slag yang melimpah umumnya menjadi permasalahan tersendiri pada setiap proses produksi. Sehingga, slag akan ditimbun dalam areal pubrik (open dumping) dengan jumlah limbah yang cukup besar. Salah satu penanganan yang direkomendasikan adalah melakukan proses solidifikasi dan dimanfaatkan sebagai bahan yang bermanfaat untuk campuran beton. ***
Hits: 79









