Sosial Politik

Buang Limbah di Pinggir Jalan, Walhi Minta Pemda Evaluasi Perusahaan

PROLIFIK.ID – Salah satu tenan di PT Transon Bumindo Resources yang berlokasi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali diketahui membuang limbah di pinggir jalan umum warga, hal itu sudah berlangsung kurang lebih dua tahun.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, Sunardi, Jumat (11/4/2025) mengaku sangat menyayangkan tindakan pembuangan limbah yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi maupun Pusat harus mengevaluasi perusahaan tersebut.

“Selama pekerjaan perusahaan menganggu aktivitas masyarakat, itu harus menjadi perhatian apalagi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Khawatirnya akan terjadi longsor,”tandasnya.

Evaluasi yang disebut Sunardi tidak hanya sebatas laporan yang diterima dari perusahaan, tetapi Pemda juga harus mengawasi jika terjadi kerusakan lingkungan.

Bagi Sunardi apapun penyebutan limbah itu, baik masuk dalam spesifikasi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau bukan. Slag tersebut tetaplah limbah yang mengandung racun karena proses terjadi limbah slag melalui ekstraksi kimia.

“Jadi sifatnya tetap berbahaya. Perusahaan biasanya punya instalasi pengelolaan limbah, harusnya mereka gunakan itu bukan ditaruh di pinggir jalan,”katanya lagi.

Bicara soal kerusakan lingkungan, Walhi Sulteng sendiri saat ini sedang menggugat salah satu perusahaan di Morowali Utara yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menjadikan kurang lebih 1000 orang menjadi korban dari aktivitas perusahaan.

“Kerusakan lingkungan juga terjadi di Morowali. Masalahnya hampir sama. Saya baru sekali melewati Desa Laroenai, kapan-kapan saya akan singgah melihat keadaan di sana,”tutur Sunardi.

Ia pun mengapresiasi langkah masyarakat lingkar tambang yang mau bicara, karena warga di Desa Laroenai sendiri yang merasakan langsung. Masyarakat harus bergerak untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meminta perlindungan.

Pemda baik kabupaten maupun provinsi juga harusnya melakukan evaluasi terhadap perusahaan perusahaan tambang tersebut.

“Karena masyarakat punya hak untuk hidup,”tutup Sunardi. ***

Hits: 47

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button