Opini

Guru dan Ketidakadilan Hukum

Baru-baru ini dunia pendidikan tanah air kembali dihebohkan dengan kasus yang menimpa Ibu Supriyani seorang tenaga pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa yang seorang anak polisi. Meski begitu, tuduhan itu tidak berdasar, Supriyani membantah, ditambah adanya kesaksian yang mendukung Supriyani tidak bersalah.

Begitu banyaknya kasus yang menjerat guru-guru di Indonesia. Kasus lainnya terjadi kepada seorang guru yang menjewer muridnya, lalu dilaporkan ke polisi. Atau kasus guru SD yang rambutnya dipotong paksa oleh wali murid karena memotong rambut anaknya yang panjang.

Guru dan orang tua seharusnya berkolaborasi untuk mendidik, sebab dengan begitu pendidikan yang diharapkan dan diagung-agungkan bisa membawa pada kebahagiaan hidup serta untuk mewujudkan keberhasilan keadilan sosial serta mencetak generasi generasi emas yang berkarakter.

Melihat berbagai fenomena yang sering menimpa di dunia pendidikan, sungguh sangat disayangkan. Tugas mulia seorang guru yang memberikan didikan, tidak mendapat penghargaan melainkan hanya mendapat perlakuan tidak adil dari orang tua siswa bahkan ketidakadilan hukum.

Fenomena yang terjadi mengenai etika dan kepedulian, terkadang tidak sejalan dan terpisah sehingga menghilangkan keharmonisan di dalam dunia pendidikan. Saat ini, keresahan guru tidak hanya mengenai administrasi guru, keresahan itu juga muncul ketika Pasal 80 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disahkan.

Peduli dan berterima kasih kepada guru adalah hal yang sebaiknya dilakukan bukan sebaliknya. Memberikan dukungan, membangun hubungan yang baik kepada guru di negeri ini adalah sesuatu hal yang lebih baik agar pendidikan terawat dengan sehat. Namun realitanya, pendidikan sering kali terzolimi akibat tidak adanya kesadaran dan kolaborasi yang erat dan tidak lagi memegang nilai-nilai yang menjadi perioritas dalam meningkatkan kemajuan pendidikan.

Pemerintah harusnya memberikan payung hukum yang jelas untuk para guru agar dunia pendidikan tidak tumpang tindih. Karena dengan perlindungan hukum, guru-guru bebas dari ancaman dan intervensi dari oknum-oknum yang merusak citra guru. Stop diskriminasi terhadap guru, karna guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Penulis: Ilham, Pengajar SDN 1 Bahodopi

Hits: 74

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button