Pemkab Morowali dan Kejari Morowali Tanda Tangani Nota Kesepakatan Penerapan Restorative Justice

PROLIFIK.ID – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Kejaksaan Negeri Morowali menandatangani Nota Kesepakatan terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum, bertempat di Ruang Rapat Kerja Morowali, pada senin sore (15/9 2025).
Bupati Morowali diwakili oleh Wakil Bupati, Iriane Iliyas, SE., sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Morowali diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, SH., M.H.. kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N Rahmat, SH., M.H. Turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si., para kepala daerah Sulawesi Tengah serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Sulteng.
Dalam amanatnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan berpihak pada nilai kemanusiaan.
“konsep Restorative Justice ini adalah bentuk keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga mengutamakan pemulihan serta hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak sekedar menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan memperkuat kewajiban sosial,” jelasnya.
Di kesempatan ini, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas menyampaikan bahwa penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis restoratif Justice merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan.
Dengan adanya kesepakatan ini Pemerintah Kabupaten Morowali berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas, transparan dan memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah***
Hits: 160









