Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Morut Dipecat
PROLIFIK.ID – Tiga anggota Polres Morowali Utara (Morut) dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Berat.
Ketiganya terbukti telah melakukan pelanggaran berat dengan terlibat tindak pidana narkoba sehingga secara resmi diberhentikan berdinas di institusi Polri terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022. Ketiga anggota tersebut ialah Bripka RM, Bripka BM dan Briptu DB.
Ketiganya resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/11/VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.
Upacara pemecatan ketiga personel tersebut dilakukan secara Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang dilaksanakan, Senin (19/9/2022) pukul 15.00 WITA bertempat di Lapangan Apel Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani dan dihadiri oleh PJU serta seluruh personel Polres Morut.
Ketiga personel tersebut tidak menghadiri upacara pemecatan karena masih dalam Lapas menjalani masa hukuman. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morut membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan.
Kapolres Morut, Ade Nuramdani mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat serta organisasi.
“Sebagai penegak hukum, kita telah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Dan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang ketahuan mengonsumsi apalagi membekingi serta menjadi pengedar narkoba,”jelasnya.
Lebih lanjut Ade Nuramdan menyampaikan, dengan berkurangnya tiga personel di Polres Morut tersebut, menjadi catatan dan evaluasi bagi pihaknya semua untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
Ia pun mengajak seluruh personil untuk berbenah dalam memperbaiki kinerja dalam bertugas. Ia berharap anggotanya tidak ada lagi yang di-PTDH, dan mengimbau untuk menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.
“Tingkatkan iman dan takwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya,”pinta Kapolres. ***
Hits: 133