Kampanye Edukasi Lingkungan, SDC Morowali Lepas Penyu Sisik di Pantai Bahomohoni
PROLIFIK.ID – Sombori Dive Conservation (SDC) Morowali bersama tim Kementrian Kelautan dan Perikanan, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL Makassar) belum lama ini melepaskan mamalia laut jenis penyu sisik (eretmochelys imbricata) hasil sitaan dari Kecamatan Menui Kepulauan di Pantai Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali.
Dijelaskan aktivis sekaligus Ketua Umum SDC Morowali, Kasmudin, Kamis (30/6/2022), pelepasan mamalia jenis penyu sisik di pantai tersebut merupakan bagian dari salah satu program wajib SDC yakni kampanye edukasi lingkungan yang akan terus dilakukan.
“Mengingat masih banyak masyarakat Sulawesi Tengah belum paham dan mengetahui tentang jenis hewan dan biota laut yang dilindungi, namun terancam punah khususnya di Kabupaten Morowali,”jelasnya.
Menurut Kasmudin, semua spesies penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dan telah masuk daftar Perlindungan Penuh oleh Kementrian dan Lembaga-lembaga Lingkungan International.
Penyu, dilindungi secara penuh melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Banyak masyarakat mempercayai dengan mengonsumsi daging penyu dapat menambah stamina pada pria. Namun faktanya tidak demikian,”jelasnya lagi.
Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa daging penyu mengandung senyawa Polutan Organik Persisten (POP) dan logam berat yang sangat berbahaya. Seperti kanker, liver, kerusakan syaraf dan gangguan sistem hormon endokrin.
“Kandungan polychlorinated biphenyl (PCB) dalam telur penyu sangat tinggi (300 kali di atas batas aman). PCB menyebabkan cacat lahir dan berbagai jenis kanker,”tambahnya.
Telur penyu mengandung kadar kolestrol yang sangat tinggi (20 kali dari telur ayam) dapat menyebabkan penyakit jantung dan strok. Tidak hanya itu, perburuan penyu untuk diambil karapasnya dan dijadikan aksesoris seperti gelang, liontin, hingga diawetkan untuk menjadi pajangan pun masih sangat marak hingga saat ini. Hal ini sangat berpengaruh pada populasi penyu di alam.
“Segala jenis pemanfaatan penyu merupakan tindakan yang illegal karena penyu termasuk dalam status perlindungan penuh dan masuk dalam kategori Appendix 1 CITES Lembaga Konservasi International,”tutur Kasmudin.
Adapun jenis penyu yang dilindungi Undang-Undang tersebut yakni penyu jenis Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Belimbing (Dermochelis coriaceae), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
Kampanye edukasi lingkungan tersebut merupakan salah satu rangkaian acara pasca pelaksanaan penerimaan sarana-prasarana bantuan khusus Kelompok Penggerak Konservasi “Kompak” oleh BPSL Makassar di Kantor Perikanan dan Kelautan Morowali, berupa bantuan peralatan selam dan media transplantasi terumbu karang sebanyak 20 rak.
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kepala BPSPL Makassar, Kepala Dinas Perikanan Daerah Morowali, Kepala UPTD Konservasi Provinsi Sulteng, PSDKP, TNI, POLRI, Pemerintah Desa Bahomohoni dan Masyarakat Kader Konservasi. ***
Hits: 159