Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Bocoran Tarif Barunya
PROLIFIK.ID – Demi membuat masyarakat sejahtera dalam kehidupannya, pemerintah menyediakan layanan asuransi kesehatan, yakni BPJS Kesehatan untuk semua kalangan. Kehadiran BPJS Kesehatan ini tentu sangat berguna untuk masyarakat menjalani pengobatan terkait penyakit yang dideritanya.
Setiap bulannya, pemerintah akan membebankan sejumlah biaya berdasarkan kelas untuk masyarakat bisa menggunakan layanan kesehatan ini. Kelas BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi tiga, ada kelas 1, 2, dan 3. Yang mana berbeda kelas, tentu berbeda juga biayanya.
Namun, belakangan ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus ketiga kelas tersebut, dan akan menggantikannya dengan kelas standar dengan tarif tunggal, mulai Juli 2022.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, jika regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini. Lalu, soal perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat pun, masih dalam tahap pembahasan.
“Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene.
Pada Juli nanti, Iene mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku di beberapa rumah sakit, sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022, di rumah sakit vertikel dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelasnya.
Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Iene pun menjelaskan jika sekiranya akan ada sekitar 17-18 rumah sakit yang akan mulai menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar ini. Nantinya, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
Iuran BPJS Kesehatan Sebelum Kelas Standar
Sebelum diterapkan tarif kelas standar, biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150 ribu per orang
- Kelas II: Rp100 ribu per orang
- Kelas III: Rp35 ribu per orang
Lalu, sempat muncul bocoran biaya kelas standar sebesar Rp75 ribu. Namun Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putra menekankan jika kenaikan tarif belum tentu terjadi dan masih dalam perhitungan. ***
Sumber: beautynesia
Hits: 89