Sosial Politik

Setelah Bensin, Pemerintah Atur Penggunaan Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite

PROLIFIK.ID – Aturan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite akan diatur pemerintah. Dalam aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas nantinya, kendaraan mewah dilarang membeli pertalite tersebut.Saat ini, BPH sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).Dengan adanya rencana tersebut, PT Pertamina pun bersiap untuk melakukan penyesuaian.PROLIFIK.ID – Aturan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite akan diatur pemerintah. Dalam aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas nantinya, kendaraan mewah dilarang membeli pertalite tersebut.

PROLIFIK.IDAturan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite akan diatur pemerintah. Dalam aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas nantinya, kendaraan mewah dilarang membeli pertalite tersebut.

Saat ini, BPH sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan adanya rencana tersebut, PT Pertamina pun bersiap untuk melakukan penyesuaian.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pihaknya akan menyediakan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seagai pendukung.

Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.

“Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya,” ujar Irto, saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.

“Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

“Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.”Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan,” ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.”Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register,” kata Saleh.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite. Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

“Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi,” ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

“Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan,” ungkap Saleh.

Selain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi, aturan anyar yang sedang digodok juga bakal mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi.

Menurut rencana yang ada, aturan baru ini bakal mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.

Sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.”Agar mencegah penyalahgunaan, semua konsumen rercatat, harus register dulu,” tutur Saleh. ***

Sumber: pos-kupang.com

Hits: 51

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button