Sosial Politik

Aman! Ibadah Umrah Dipastikan Bebas PPN

PROLIFIK.ID – Pemerintah menjamin jasa keagamaan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.

“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tour) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” katanya dilansir dari laman Kemenkeu, Selasa, 12 April 2022.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1 persen dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.

“Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55 persen,” ungkapnya.

Sementara jasa perjalanan untuk ibadah umrah dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP. ***

Sumber: medcom.id

Hits: 6

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button