Dugaan Kasus Pemerkosaan Disabilitas Morowali, Bidan Puskemas Akui Hymen R Sudah Pecah
PROLIFIK.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Karya Morowali baru-baru ini merilis surat tanggapannya terhadap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemerkosaan gadis Disabilitas asal Kecamatan Menui Kepulauan yang dikeluarkan oleh Polres Morowali, Sabtu (19/3/2022). Dalam beberapa poin, LBH Keadilan Karya membantah Polres Morowali yang menyatakan dua alat bukti yang belum terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP.
“Sudah memenuhi dua alat bukti dan seharusnya penanganan ini dilakukan secara khusus,karena korbannya benar-benar disabilitas”terang Sekretaris LBH Keadilan Karya Morowali, Saiful SH, Kamis (31/3/2022).
Alasannya, berdasarkan penelurusan lembaga tersebut di lapangan yakni Kecamatan Menui Kepulauan, terdapat beberapa fakta yang harusnya menjadi pertimbangan pihak penyidik. Salah satu yang paling terpenting adalah keterangan bidan di Puskesmas Ulunambo yang bisa dijadikan petunjuk, sebab bidan pertamakali memeriksa keadaan korban R saat baru diketahui dugaan pemerkosaan itu.
“Bidan yang kami temui mengakui di vagina R hymen atau lipatan membran yang menutup sebagian luar saluran reproduksi perempuan sudah pecah,”aku Saiful.
Menurut keterangan salah satu bidan yang ia temui, saat memeriksa R memang tidak ada terdapat luka karena bukan kewenangan mereka untuk memeriksa bagian dalam vagina R. Hanya saja tampak dari luar vagina R seperti orang yang sudah menikah.
“Kedua bidan mengakuinya. Ini tidak terbantahkan. Tetapi mereka tidak bisa memeriksa sampai ke dalam karena bukan kewenangan mereka melainkan itu tugas dokter,”ungkapnya lagi.
Dari hasil itu, LBH Keadilan Karya Morowali mengeluarkan lima tanggapan terhadap tiga poin SP2HP yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Polres Morowali yakni berdasarkan angka 1 huruf c (SP2HP/34/XII/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 26 Desember 2021) dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kawasan hutan; berdasarkan rekomendasi gelar perkara hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 penyidik belum mendapatkan 2 (dua) alat bukti dan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan penangannya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan (angka 2) SP2HP/02/I/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 Januari 2022; penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi angka 2 huruf a dan b SP2HP/04/III/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 19 Maret 2022.
Terkait hal tersebut di atas, LBH Keadilan Karya memberikan tanggapan sebagai berikut;
- Bahwa Pihak Polres Morowali / Satreskrim tidak transparan dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut, karena setiap perkembangan kasus yang tertuang dalam SP2HP tersebut semuanya ketiga surat di atas kami terima sekitar tanggal 23 Maret 2022. Seharusnya setiap perkembangan kasus dan/atau surat SP2HP tahap demi tahap kami terima dan ketahui, karena berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 2 Januari 2022 Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Karya Morowali adalah Pendampingan Hukum/Penerima Kuasa kasus tersebut di atas;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi/Rohani Nomor : 821/453/I/SK/PSI/RSU/2022 klien kami saudari R (korban pemerkosan) memiliki intelgensi yang rendah/memiliki emotional yang labil sehingga dengan mempertimbangkan hal tersebut klien kami seharusnya mendapatkan bimbingan dan perlindungan dari seseorang yang secara kapasitas mampu dan layak untuk menjadi pendamping (perlakuan khusus). Setelah kami berkonsultasi dengan Kepala Sekolah SLB Morowali, kami mendapat pengetahuan bahwa ternyata klien kami menyandang Disabilitas Tunagrahita (Cacat Intelektual dan Mental). Oleh karenanya, penanganan kasus ini harus dengan cara yang khusus dan tidak ditangani seperti kasus pemerkosaan pada umumnya. Hal ini juga sekaligus membantah pernyataan lisan Kasatreskrim Morowali, Anang Mustakim, S.S.T.K.,S.I.K.,M.H beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa klien kami ini bukan disabilitas;
- Bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah/kediaman pelaku, bukan terjadi di kawasan hutan, Menui seperti yang tertuang dalam SP2HP/34/XII/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 26 Desember 2021;
- Bahwa sebenarnya kasus dugaan pemerkosaan ini telah memenuhi dua alat bukti dan bahkan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP. Alat bukti yang telah ada dalam kasus ini adalah keterangan saksi korban, keterangan ahli, dan kemudian surat. Di Kelurahan Ulunambo Kecamatan Menui Kepulauan sebenarnya ada “petunjuk” yang bisa diambil yakni Bidan Fatimah dkk yang betugas di Puskemas Menui yang memeriksa kondisi awal klien kami pasca diperkosa, hanya saja pihak kepolisian tidak memeriksa bidan tersebut. Padahal sebelumnya kami/keluarga korban/penyidik melakukan pertemuan dan telah bersepakat akan ke Menui bersama-sama untuk memeriksa bidan tersebut dan hasil koordiansi juga dengan penyidik bahwa akan ada tim dari Polda Sulteng akan berkunjung ke Menui terkait kasus tersebut. Hal tersebut di atas tidak ditepati oleh Reskrim Polres Morowali, oleh karenanya kami melakukan penelusuran sendiri mencari fakta atas kasus dugaan pemerkosaan tersebut dan kami mendapatkan keterangan langsung dari Bidan Fatimah dkk yang menjelaskan bahwa kondisi vagina klien kami pada saat itu sudah jebol atau tidak perawan lagi seperti orang yang sudah kawin/menikah (telah diperkosa) dan hal ini juga telah diperkuat oleh Keterangan Ahli dan Bukti visum dari Rumah Sakit Bungku yang menyatakan ada proses penyembuhan dalam vagina klien kami.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas demi hukum kami berkeyakinan klien kami benar-benar diperkosa berulang-ulang dengan cara merayu atau mengiming-imingi sesuatu, karena mengingat kondisi klien kami sangat rentan diperdaya dan/atau dibujuk rayu pelaku dan demi hukum klien kami bukanlah orang yang mampu mengolah keterangan dengan maksud berbohong.
Menurut Saiful lagi, sebenarnya kasus tersebut sudah terang. Sebab prinsipnya dua alat bukti sudah terpenuhi bila penanganan dilakukan secara khusus karena korbannya adalah penyandang disabilitas.
“Kalau ada perhatian Pemerintah Daerah terhadap kasus ini, insyaallah akan berjalan sesuai dengan kehendak hukum,”tutup Saiful. ***
Hits: 39