Pariwisata

Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penjamin Visa Kunjungan Wisata

Ilustrasi visa paspor (auroratravel.asia)

PROLIFIK.ID – Dibukanya pariwisata Indonesia terhadap turis asing tidak hanya menarik antusiasme pecinta travel di seluruh dunia, akan tetapi juga pelaku industri pariwisata. Selama hampir dua tahun terakhir, okupansi hotel dan pemesanan paket wisata menurun drastis.

Oleh karena itu, penetapan biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin Visa Kunjungan Wisata B211A menjadi sebuah kesempatan bagi pelaku industri pariwisata untuk bangkit dari keterpurukan. Namun demikian, masih banyak yang belum memahami syarat dan cara mendaftarkan badan usahanya menjadi penjamin Visa Kunjungan Wisata.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh sebagaimana yang dilansir dari Imigrasi.co.id menyampaikan bahwa Imigrasi tidak memberikan aturan khusus terkait standardisasi biro perjalanan wisata dan hotel yang dapat menjadi penjamin visa wisata. Hal tersebut bukan merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi.

“Lingkup kewenangan Imigrasi adalah pengawasan WNA. Terkait dengan hal itu, maka salah satu tugas kami adalah memastikan bahwa penjamin WNA sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diajukan, mengacu kepada kebijakan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, badan usaha yang meregistrasikan akun ID penjamin di website Visa Online perlu memasukkan data Nomor Induk Berusaha (NIB). Data NIB tersebut akan memberikan informasi sektor bisnis dari badan usaha yang mendaftar. Apabila travel agent mengadministrasikan badan usahanya dengan benar, maka pasti akan muncul jenis badan usaha sebagai “Biro Perjalanan Wisata”.

Kelengkapan berkas dan kebenaran data penjamin kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang. Sementara itu, persyaratan (dokumen) yang diperlukan korporasi/badan usaha untuk mendaftar akun penjamin visa yakni sebagai berikut:

– Akta perusahaan

– Surat pengesahan Badan Usaha

– SIUP

– NPWP

– TDP

– Surat keterangan domisili

– Izin usaha lainnya sesuai bidang usaha

– Identitas pimpinan perusahaan.

Lebih lanjut Achmad Nur Saleh menjelaskan biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.

“Mereka harus memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum, termasuk protokol kesehatan.”imbau Achmad. ***

Hits: 30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button