Posbakum, Diharapkan Jadi Ruang Penyelesaian Sengketa Awal di Desa
PROLIFIK.ID – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Sulteng Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Sofian berharap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang saat ini sedang tahap sosialisasi di Morowali bisa menjadi ruang pertama penyelesaian masalah-masalah di desa.
Itu disampaikannya pada sosialisasi Posbakum, Kamis (4/12/2025) di salah satu hotel di Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang diikuti 126 desa, tujuh kelurahan dan 10 kecamatan di wilayah tersebut.
“Semangat keadilan restortative justice bisa diwujudkan melalui Posbakum sebab dalam Posbakum bisa memberikan layanan bantuan hukum, penyelesaian sengketa dan konflik melalui mediasi, dan memberikan rujukan ke advokat bila ada warga berurusan dengan penegak hukum,”jelas Sofyan lagi.
Melalui Posbakum lanjutnya, negara hadir di tengah masyarakat sebagai juru damai atau paralegal. Penyelesaian sengketa dapat diwakilkan secara adil lewat mediasi di luar litigasi secara gratis. Harapannya, hukum membumi dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kementerian Hukum punya tanggungjawab moral. Kami ingin bagaimana implementasi hukum sampai ke pelosok-pelosok desa,”tuturnya.
Pihaknya merasa bangga sebab seluruh desa di Kabupaten Morowali antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selanjutnya, selaku instansi pembina Posbakum, akan melakukan pelatihan paralegal serentak di tahun 2026 bagi kepala desa dan menargetkan tahun 2027 adanya organisasi bantuan hukum dari Kabupaten Morowali mendaftarkan dirinya di Kemenkumham Palu sebagai pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
“Terlepas siapa yang berperan, saya berharap terus melakukan pembinaan paralegal kepada kepala desa dari Morowali,”tambah Sofian.
Lebih lanjut ia menyampaikan seluruh instansi seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenkumham pada dasarnya memiliki bantuan hukum sebab menurutnya negara punya anggaran untuk dapat membantu masyarakat. Hanya saja, banyak warga tidak mengetahui bahwa terdapat sejumlah pengacara yang dibayar negara untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana lahirnya wadah Posbakum tersebut.

“(Posbakum) bisa di rumah kepala desa. Kepala desa cukup menyediakan meja kursi. Buat stand banner. Saya yakin (kepala desa) sudah sering menyelesaikan masalah di tingkat desa, apakah itu masalah keluarga dan lainnya,”jelasnya lagi.
Penghargaan Non Litigation Peacemaker
Dalam membangun budaya hukum damai di desa-desa, Kemenkumham bersama Pemerintah Daerah menggagas penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) bagi seseorang (kepala desa) yang berkontribusi dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat secara damai tanpa jalur litigasi.
“Ada seleksi kepala desa yakni Peacemaker,”ungkap Sofian.
Nantinya Posbakum bisa menjadi literasi hukum bagi masyarakat sekitar. Bila warga ingin mengetahui produk hukum apa saja yang ada di Kabupaten Morowali, Posbakum menyediakan layanan tersebut di bawah pembinaan dengan Kemenkumham.
“Harapannya, setelah ada Posbakum kalau ada masalah di desa jangan langsung di ranah aparat penegak hukum. Dan Posbakum bisa berkolaborasi dengan lembaga adat desa. Syaratnya sebagai paralegal di desa, tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI,”tutup Sofyan.
Sementara itu, Ketua Panitia, Hasrun Bukia, SH.,M.Kn menyebutkan dalam laporannya tema kegiatan kali itu yakni ‘Ruang untuk Damai dan Adil’. Adapun pemateri yang hadir saat itu yakni Perwakilan Kanwil Sulawesi Tengah Sofian, A.Md.IP.,SH.,MH, I Nyoman Sukamasa, SH.,MH dan Patricia Cicilia Maria, S.Kom, dibuka langsung Wakil Bupati Morowali (Wabup) Iriane Iliyas, dan dihadiri Kabag Hukum Bahdin Baid, SH.,MH dan Pimpinan OPD serta lurah dan kepala desa se Kabupaten Morowali.
Kegiatan itu disambut baik oleh salah satu Kades di Morowali, yakni Kades Buajangka, Kecamatan Bungku Selatan, Hajar Aswat. Ia mengaku senang bisa mengikuti kegiatan tersebut sebab selama ini kades belum pernah mendapatkan pelatihan demikian.
“Supaya saya merasa terbantu menghadapi persoalan di desa, baik masalah lahan dan masalah masyarakat itu sendiri. Untuk saat ini masalah yang paling banyak di Desa Buajangka sengketa lahan,”tutup Hajar Aswat.
Untuk diketahui, dikutip dari wartasulteng.com, Kemenkumham telah memberikan penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) di tahun 2025 kepada dua kepala desa di Morowali yakni Kepala Desa Bahomoahi, Asep Anwar dan Kepala Desa Padabaho, Ihsan Rusli atas kontribusinya sebagai unsur desa yang berhasil menciptakan peradaban damai di desa. Keduanya pun diikutkan kembali pada ajang Peacemaker Award 2025, sebuah penghargaan nasional yang mengakui peran aktif dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. ***
Hits: 245









