Derita Salim, Pekerja Anak di Bawah Umur, Merantau hingga Jadi Tersangka di Morowali
PROLIFIK.ID – Agus Salim (17), pemuda asal Ambon merasa senang setelah bisa keluar melihat-lihat Kota Bungku lagi, Kabupaten Morowali setelah empat bulan diamankan di Polres Morowali karena tuduhan pengrusakan fasilitas milik perusahaan PT Quality Tecnologi Contractor Power (QTCPI) di bulan Februari 2025.
Meski hari itu keluarnya Salim karena harus menghadiri mediasi tripartit yang digelar oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Morowali dengan perusahaan. Paling tidak, ia bisa menjauh sejenak dan melihat suasana lain.
“Capek juga kak. Bosan,”kata Salim begitu sapaannya, kepada media ini, Senin (26/5/2025).
Ia menjadi karyawan termuda dengan kata lain pekerja di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Morowali oleh pihak perusahaan. Dari total 14 karyawan yang dilaporkan, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka termaksud Agus Salim.
Agenda hari itu, mediasi pertama yang cukup alot. Pertemuan dipimpin Mediator Saleh Gamal dari Disnaker Morowali. Salim yang mewakili keempat kawan-kawannya turut hadir dalam mediasi itu dan Kuasa Hukum PT QTCPI, Saleh SH.
Kuasa Hukum perusahaan, Saleh SH tetap bersikukuh tidak ingin membayarkan gaji karyawan dengan dalih status para karyawan yang sudah jadi tersangka, termaksud Salim yang mungkin saja harus merelakan gaji dua bulannya hangus di perusahaan itu.
Namun jauh dari pertemuan itu, usai mediasi, saat ditanyai, Salim mengaku rindu pulang. Ia rindu kampung halamannya. Kakaknya di kampung bahkan sampai dibuat pusing bagaimana harus mengeluarkan adiknya di Kabupaten Morowali dengan masalahnya.
Salim menceritakan, dia putus sekolah sejak kelas 2 SMA di Ambon karena kekurangan biaya. Kakaknya yang lain pun serupa dengan nasibnya. Selama di Ambon ia menjadi nelayan. Membantu orangtuanya memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Kadang kalau ikan bagus kami bisa dapat Rp 100 ribu perhari,”ceritanya.
Lama-lama di kampung, nasib lalu mengantarnya ke Kabupaten Morowali. Bersama warga Ambon lainnya, ia menjadi buruh di perusahaan tersebut. Pekerjaanya mulai dari me-las besi, angkat besi dan mengecor.
Terhitung sejak umur 16 tahun, Salim mulai bekerja di perusahaan itu. Ia bahkan mulai mengenal dengan baik orang-orang pihak perusahaan hingga tidak terasa satu tahun lebih telah berkerja. Di tahun 2025, masalah mulai muncul.
“Karyawan protes dan melakukan demonstrasi damai menuntut gaji yang belum dibayarkan,”ungkapnya.
Awalnya, ia tidak ingin ikut protes, tetapi lama-kelamaan, emosinya keluar juga saat menyadari orang-orang perusahaan yang sudah ia anggap teman itu, bersembunyi di dalam gedung. Tak satupun dari mereka yang keluar bahkan hanya sekedar menemui para karyawan yang protes.
“Untuk kesekian kalinya, gaji kami lambat dibayarkan. Sementara kami sudah kehabisan uang untuk bertahan hidup,”ungkapnya lagi.
Tersulut emosi, Ia pun ikut protes atas keterlambatan gaji. Dia kecewa dan menyadari orang-orang yang dianggap temannya itu, ternyata menyelamatkan dirinya masing-masing tanpa peduli dengan nasibnya dan kawan-kawannya. Akhirnya, Salim diamankan Polres Morowali.
Walaupun diamankan di Polres Morowali, ia dan teman-teman lainnya masih bertanya-tanya bagaimana dengan gaji mereka. Menurutnya, perusahaan abai terhadap hak-hak mereka, terlepas dari tuduhan pengrusakan tersebut.
Di sisi lain, Salim menceritakan bagaimana kesulitan mereka bertahan hidup selama menjadi karyawan di perusahaan PT QTCPI dengan upah yang kadang terlambat dibayar itu.
“Kami terpaksa mengambil limbah besi perusahaan atas saran dari Korlap Sarif untuk tetap bisa makan menunggu gaji dibayarkan,”ungkapnya.
Hari itu, sebelum pecahnya demonstrasi, Korlap Sarif memberikan saran kepada seluruh karyawan untuk menggadaikan handphone milik mereka sambil menunggu gaji.
Karena kebutuhan mendesak, akhirnya Salim dan pekerja lainnya mengikuti saran itu. Salim nekat menggadaikan handphone-nya meski berat sebab itu satu-satunya alat komunikasi dengan keluarganya dan berharap bisa menebus handphone tersebut usai gaji mereka diberikan, seperti kata Korlap Sarif.
“Rata-rata semua gadai handphone saat itu,”katanya.
Namun, hari ini, Salim tidak hanya akan kehilangan handphone dan pekerjaannya. Gajinya selama dua bulan terancam raib. Perusahaan pun meminta ganti rugi hingga Rp 200 juta karena aksi pengrusakan tersebut. ***
Hits: 151









