Sosial Politik

RDP Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Tiga Morowali Mencuat Dugaan Ijazah Palsu

PROLIFIK.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, Selasa (12/9/2023) terkait pemberhentian perangkat Desa Pulau Tiga, membuka fakta baru terkait ijazah palsu.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Pulau Tiga, Saiful SH. Menurutnya, alasan Kades Pulau Tiga tidak ingin mengangkat kembali ketujuh perangkat desa yang diberhentikan karena ketujuh orang perangkat tersebut diduga menggunakan ijazah palsu.

“Kalau ketujuh perangkat desa itu tetap menjabat sebagai perangkat desa, maka yang menyuruh menggunakan ijazah palsu ada pidananya,”ucap Saiful.

Pihaknya mengklaim memiliki bukti-bukti jika ketujuh perangkat desa tersebut menggunakan ijazah palsu.

Masalah akan lebih rumit lagi jika dugaan ijazah palsu terbukti, maka ketujuh perangkat desa itu harus mengembalikkan gajinya selama enam tahun menjabat sebagai perangkat desa, tambah perwakilan Inspektorat Morowali, Moh. Syahrul pada kesempatan itu.

“Inilah yang tidak kita inginkan ke depan akan berdampak”ujarnya.

Ia pun mengajak kedua belah pihak Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diwakili kuasa hukum agar mengambil jalur damai.

Namun, tidak ada kesepakatan yang lahir dari pertemuan itu. Kuasa Hukum para perangkat desa tetap bersikeras agar Kades menjalankan putusan pengadilan. Sementara Kades masih akan melakukan upaya hukum lainnya.

Di sisi lain terkait prosedur pemberhentian perangkat desa, Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Morowali, Rastain Mahi menganggap apa yang telah dilakukan Kades Pulau Tiga sudah sesuai prosedur. Sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya masalah terkait pemberhentian perangkat desa.

“Kalau menurut kami prosedur yang dilakukan kades sudah sesuai,”ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasubag Bantuan Hukum Setda kab Morowali, Hasrun Bukia menjelaskan saat ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memenangkan banding penggugat (ketujuh perangkat desa) terkait pemberhentian ketujuh perangkat desa tersebut.

“Namun, putusan tersebut sanksinya bersifat administrasi. Sifatnya sukarela, mau pak kades penuhi atau tidak. Hal itu dikembalikan ke Kades,”jelasnya.

Kades Pulau Tiga, Rahmad menjelaskan selama ini dari beberapa desa yang ikut Pilkades serentak ketika melakukan pengangkatan perangkat desa, baru Desa Pulau Tiga yang melakukan penjaringan calon perangkat desa bekerjasama dengan Universitas Tadulako (Untad) sebagai tim seleksi penjaringan.

“Memang pada saat dilakukan seleksi oleh tim, ketujuh orang ini juga tidak mendaftar,”tutup Rahmad.

Hari itu, kedua kuasa hukum ketujuh perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Pulau Tiga meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Morowali mengambil sikap terhadap hasil putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan banding perangkat desa.

Awalnya di Pengadilan Tingkat I, pihak Kades memenangkan perkara itu. Namun penggugat banding ketingkat II.

Menurut Kasubag Hukum, Hasrun tidak ada pemberitahuan dari PTUN Palu terkait perkara tersebut, sehingga tidak ada perlawanan.

Adapun RDP kali itu dipimpin anggota DPRD Hasnain Fraksi Nasdem dan anggota DPRD lainnya Daeng Pasolong Fraksi Nasdem dari PKB, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Morowali, Rizal Badudin, Kuasa Hukum tujuh perangkat Desa Pulau Tiga, Nasarudin SH dan Muamar Lasipa SH, Kades Pulau Tiga, Rahmad, Ketua BPD Pulau Tiga, Suhardin, Pasi Intel Kodim 1311, Latara, Kabid DPMDP3A, Rastain Mahi, Kasubag Bantuan Hukum Setda kab Morowali, Hasrun Bukia, Inspektorat Morowali, Moh. Syahrul dan Kuasa Hukum Kades Pulau Tiga, Saiful SH. ***

Hits: 308

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button