Sosial Politik

Bahas Program Lembaga, 9 Anggota BPSK Morowali Temu Perdana

PROLIFIK.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Morowali, baru saja melaksanakan temu perdana dengan anggota baru, Jumat (9/8/2024) di salah satu kafe di Kecamatan Bungku Tengah. Selain temu perdana, pertemuan itu dilaksanakan dalam rangka membicarakan program-program lembaga tersebut.

Salah satu anggota BPSK Morowali, Hasrun Bukia, SH.,M.Kn, Sabtu (10/8/2024) menjelaskan anggota BPSK Morowali tahun 2024, sebanyak sembilan orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Konsumen.

Kesembilan anggota tersebut, yakni Ramlah S.Pd.,MM (ketua), Muh. Rizal Yudiansyah Suldani, SH.,M.Kn (wakil ketua), Chaerullah Wahyu SH.,M.Kn, Sigit Purnomo, SE, Fadlun Al-Idrus, SKM,MH, Nursia, SH.,MH, Hasrun Bukia, SH.,MKn, Verawati, SH, Arson Abd. Rasyid Nunu, SE.,MM.

“Untuk anggota BPSK yang baru tahun ini ada empat orang. Dan anggota baru saling memperkenalkan dengan anggota lama,”jelas Hasrun.

Dijelaskannya lagi, BPSK adalah lembaga kemanusiaan yang bergerak di bidang sengketa konsumen bentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Adapun tugas dan wewenang BPSK Kabupaten Morowali sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 meliputi:

a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang;
e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang;
i. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia menenuhi panggilan BPKS;
j. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen atay alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
k. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.

Selain itu, Hasrun membeberkan sedikit tentang program kerja BPSK Morowali ke depan.”Keluhan dan sengketa konsumen di Morowali sangat tinggi dan kebanyakan pengusaha yang dipanggil sering mangkir, kami akan memperkuat lembaga ini dengan menjalin bekerjasama dengan penegak hukum termaksud Pemerintah Daerah,”jelasnya lagi.

Namun, saat ini pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi terkait BPSK dan tugas-tugasnya ke masyarakat agar lembaga tersebut lebih dikenal dan dapat membantu warga yang mengalami persoalan sengketa konsumen.

“Kami berharap, BPSK Morowali bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat dan daerah serta lembaga ini bisa berjalan dengan baik dan aktif.”tutup Hasrun. ***

Hits: 130

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button