Sosial Politik

DPRD Kabupaten Morowali Resmi Ajukan Ranperda Pembentukan Kecamatan Sombori

PROLIFIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Sombori.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Kuswandi dalam sambutannya pada rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Jumat (26/8/2022), sebagaimana rilis yang disampaikan Humas DPRD Morowali dalam akun resminya di media sosial.

“Perlu disampaikan bahwa Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan, telah melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”ujarnya.

Dan telah melalui pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Kanwil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 25 Agustus 2022, tambah Kuswandi.

Sementara itu, Ketua Bapemperda selaku pengusul yang diwakili oleh Agus Wiratno mengatakan Ranperda Kabupaten Morowali inisatif DPRD tahun anggaran 2022, merupakan aspirasi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, yang mana aspirasi tersebut telah melalui pengkajian secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, dan telah dilakukan koordinasi dan studi komparasi di beberapa daerah yang melakukan pembentukan kecamatan.

“Khususnya kecamatan yang berbasis kepulauan, dan juga telah melakukan koordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum Ranperda ini dilakukan penyusuanan,”jelasnya.

Sasaran yang akan dicapai melalui pembentukkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan di Kabupaten Morowali, adalah dalam kerangka optimalisai kualitas pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan serta dalam kerangka pemerataan pembangunan ekonomi.

Pada masa persidangan ke-III tahun sidang 2021-2022, DPRD Kabupaten Morowali dapat menyelesaikan beberapa agenda kegiatan selama 74 hari kerja dimulai sejak 10 Mei- 25 Agustus 2022.

Dalam fungsi pembentukan Perda, terdapat 11 buah Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan 12 buah Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Morowali serta 1 buah Ranperda yang belum selesai pembahasannya yaitu Rencana Induk Kepariwisataan.

Dalam fungsi Anggaran, DPRD Kabupaten Morowali telah melakukan pembahasan KUA PPAS Perubahan T.A 2022, serta telah melaksanakan pembahasan KUA PPAS T.A 2023 yang pelaksanaannya dilakukan dengan menghadirkan dinas terkait dan Tim TAPD dengan menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD.

Dalam fungsi pengawasan, beberapa aduan yang yang disampaikan masyarakat ke DPRD Kabupaten Morowali, dan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum. Pada Komisi I RDP Umum sebanyak enam kali dan RDP satu kali. Sedangkan pada Komisi II, RDP Umum sebanyak enam kali dan RDP dua kali dan terakhir pada Komisi III RDP Umum sebanyak enam kali dan RDP delapan kali.

Untuk diketahui sebelumnya, Forum Masyarakat Menui Kepulauan (FMMK) Kabupaten Morowali, menolak penggunaan nama Kecamatan Sombori untuk wilayah yang akan mekar dari Kecamatan Menui Kepuluan tersebut yakni Kecamatan Sombori. Sebab penggunaan nama itu dianggap tidak sesuai dengan hasil rapat pembentukan kecamatan baru yang dilaksanakan di Kecamatan Menui Kepulauan, beberapa waktu lalu. ***

Hits: 109

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button