Sosial Politik

Kuliah Umum di Untad, Kejaksaan RI Kupas RUU KUHAP

PROLIFIK.ID – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof Pujiono Suwadi menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus selaras dengan prinsip integritas, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum dengan civitas akademika Universitas Tadulako (Untad) usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Provinsi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Kuliah umum yang mengusung tema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System” ini turut dihadiri Rektor Universitas Tadulako Prof Amar jug para guru besar, dekan fakultas, dosen, civitas akademika Universitas Tadulako, para Asisten dan KTU Kejati Sulteng serta mahasiswa Universitas Tadulako dari berbagai fakultas.

Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam paparannya, menekankan pentingnya hukum acara pidana yang selaras dengan HAM. Materi kuliah umum ini tidak hanya mengupas aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Tadulako bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal kejaksaan dengan dunia akademik.

“Kolaborasi ini diharapkan memperkaya perspektif pengawasan, penelitian ilmiah, serta kajian kebijakan hukum yang lebih substantif,” ujarnya dikutip Kamis (18/9/2025).

Kajati Sulteng juga menegaskan relevansi tema kuliah umum mengenai RUU KUHAP. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan memerlukan pembaruan yang komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi, sistem peradilan modern, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Prinsip Integrated Criminal Justice System menjadi kunci agar setiap institusi penegak hukum bekerja secara terintegrasi dan tidak parsial.

Kajati Sulteng juga berharap MoU ini dapat menghasilkan program nyata, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, peningkatan kapasitas SDM Kejaksaan melalui pelatihan bersama, hingga forum diskusi rutin yang mempertemukan praktisi hukum dan akademisi.

Menutup sambutannya, Kajati Sulteng mengutip pesan almarhum Prof Satjipto Rahardjo, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” yang menurutnya relevan sebagai pedoman menyongsong lahirnya KUHAP baru. ***

Hits: 163

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button