Sosial Politik

Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Bungku Dikeluhkan Warga Setempat

PROLIFIK.ID – Sore tadi, Rabu (13/8/2025), beberapa orang warga RT VIII Jalan Abdul Rabbie, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang tinggal berdekatan dengan Pelabuhan Kelas III Bungku melakukan aksi protes dengan memalang jalan raya. Aksi tersebut dilakukan karena warga terganggu dengan banyaknya debu yang ditimbulkan oleh aktivitas bongkar muat di Pelabuhan tersebut.

“Kami ini sudah lelah dengan masalah debu yang terus terjadi di lingkungan kami. Beberapa orang warga sudah terkena gejala ISPA, termaksud anak dan istri saya,”kata salah satu warga yang protes, Moh Fikrih.

Tidak hanya itu, mantan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum Kabupaten Morowali yang sekaligus aktivis lingkungan tersebut juga menjelaskan, debu yang dihasilkan dari kegiatan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Bungku, turut mempengaruhi usaha warga setempat. Seperti warung makan dan penginapan yang hingga kini sepi pengunjung karena debu.

Kejadian itu menurut Fiki, sudah terjadi sejak tahun yang lalu. Namun, sejak bulan lima tahun ini, warga mulai tidak tahan dan akhirnya melakukan aksi protes pertama dengan mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Camat dan dihadiri pihak pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bungku. Namun tidak ada perubahan.

“Begitu juga saat kami bawa masalah ini di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Morowali, juga tidak ada kemajuan sama sekali. Pihak pelabuhan terkesan acuh dengan protes kami. Makannya hari ini kami berinisiatif sendiri melakukan pemalangan,”terangnya lagi.

Di mata Fikrih, situasi yang mereka alami bukan sekadar persoalan teknis operasional pelabuhan, tapi pelanggaran serius terhadap Hukum Lingkungan dan Hak Asasi Manusia.

Kondisi tempat bongkar muat kontainer di Pelabuhan Bungku penuh lumpur. Hal itu dianggap warga sebagai penyebab menyebarnya lumpur di jalanan dan menghasilkan debu di lingkungan mereka. Foto: dok

“”Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jelas melarang pencemaran. Polusi debu yang berbulan-bulan dibiarkan berarti ada pembiaran sistematis dan itu melukai hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.”jelasnya.

Dalam Pasal 88 UU PPLH, lanjut Fikrih menerapkan strict liability berupa tanggung jawab mutlak. Artinya pihak dermaga bisa diminta ganti rugi tanpa pembuktian unsur kesalahan. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan baku mutu udara, dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“”Ditambah UU Kesehatan yang melindungi masyarakat dari dampak penyakit akibat pencemaran. Jadi, argumen bahwa ini ‘konsekuensi industri’ sama sekali tidak sahih.”ujarnya lagi.

Di sisi lain, Fikri menegaskan, pihaknya tidak anti dengan kegiatan pelabuhan. Akan tetapi, pihaknya menginginkan agar kegiatan tersebut dijalankan secara profesional. Tidak seperti hari ini, kondisi di tempat bongkar muat kontainer berlumpur, lumpur-lumpur tersebut dibawa keluar oleh-oleh mobil yang memuat kontainer melewati rumah warga.

“Harapan kami agar tempat bongkar muat kontainer itu ditimbun pasir atau disemen, supaya tidak berlumpur seperti saat ini,”ungkap Fikrih.

Dari pantuan media ini, hingga malam ini, warga tidak lagi melakukan aksi pemalangan. Tetapi jalan tersebut mulai disiram kembali supaya tidak berdebu. Namun Fikrih memastikan pihaknya akan melakukan pemalangan kembali bila protes mereka kembali tidak diindahkan.

“Saya akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat bukan karena dorongan kepentingan pribadi, melainkan karena saya meyakini kesehatan lingkungan adalah prasyarat mutlak bagi keberlangsungan hidup yang bermartabat. Pemerintah harus turun tangan agar tidak terkesan ‘impotensi’ dalam kebijakan yg berpihak kepada rakyat dan lingkungan,”ucap Fikrih.

Ia berharap Pemerintah Daerah membuktikan integritasnya dan penegakan hukum tidak boleh selektif,”Sebab menurutnya jika pelanggaran itu dibiarkan, kita sedang memberi sinyal berbahaya bahwa modal dan koneksi lebih berharga daripada keselamatan warga,”tandas Fikrih. ***

Hits: 190

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button