Pengunjung di RSUD Morowali Diminta Tidak Merokok
PROLIFIK.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Morowali, Sulteng baru-baru ini mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Morowali terutama pengunjung untuk tidak merokok di lingkungan tersebut.
“Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan tempat pemulihan bagi orang yang sakit. Olehnya perlu dijaga kesehatan lingkungannya agar dapat mendukung proses pemulihan,”demikian dikatakan Direktur RSUD Morowali, dr. Agus AS Partang, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, rumah sakit sebagai kawasan bebas asap rokok merupakan standar akreditasi yang merupakan salah satu syarat keberlangsungan operasional rumah sakit.
“Kami himbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk secara aktif saling mengingatkan sesama pengunjung untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit,”terangnya.
Selain itu, lanjut Agus pengunjung rumah sakit bisa berperan secara aktif untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit.
Adapun surat himbauan itu berdasarkan:
1.Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (1) menyebutkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas kesehatan;
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, Pasal 27 menyebutkan peran masyarakat diarahkan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat;
3.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 3 menyebutkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok meliputi salah satunya adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 23 menyebutkan bahwa setiap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok akan dikenakan sanksi pidana;
5.Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 188.5/0272/DKPPBD/II/2020 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan Larangan Merokok.
Sebelumnya pada, Senin (1/8/2023), RSUD Morowali melakukan penandatanganan komitmen bersama bebas asap rokok yang diawali Direktur Dr. Agus AS Partang, dilanjutkan para staf RSUD Morowali.
Penandatangan tersebut akan dilanjutkan oleh masyarakat agar mampu mengurangi kebiasaan merokok dan bekerjasama agar RSUD Morowali bebas asap rokok. ***
Hits: 106