Ibu Pekerja Migran Asal Sigi Dipenjarakan Majikan, Berhasil Pulang ke Tanah Air

PROLIFIK.ID – Salah seorang ibu berinisial R (47) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng berhasil pulang ke tanah air, setelah sebelumnya sempat dipenjarakan oleh majikannya di Qatar. Upaya advokasi pendampingan kasus dan proses evakuasi atas pemulangan pekerja tersebut dilakukan Solidaritas Perempuan (SP) Palu setelah melakukan koordinasi ke beberapa instansi berwenang.
Staf Divisi Perlindungan Perempuan Buruh Migran dan Trafficking SP Palu, Ananda Elzya M, Kamis (28/8/2025) dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ibu R sejak tahun 2022 telah bekerja kepada majikannya tersebut, namun saat bekerja ia sudah mengalami ketidakadilan berupa kekerasan verbal dan tekanan psikologis. Ibu R bekerja selama 20 jam setiap harinya, sehingga sering mengalami kelelahan karena kurang tidur.
“Puncaknya di tahun 2024, saat itu ibu R dipanggil kembali majikannya ke Qatar dengan tawaran gaji dan dikirimi Rp 2 juta. Sehingga ibu R kembali berangkat bekerja dengan majikannya bulan Januari 2025, namun bulan Februari keluarga putus kontak dengan ibu R rupanya karena telepon genggamnya ditahan,”ungkapnya.
Dari situ, didapati informasi dari teman ibu R atas permintaan ibu R sendiri untuk memberitahukan kondisinya yang sedang berhadapan dengan hukum dan dipenjara atas tuduhan mencelakai anak majikannya yang berumur 4 bulan.
“Setelah dicari tahu kronologi tertanya anak majikan ibu R saat itu akan memukul ibu R dan dia menghindar, sehingga anak majukan tersebut jatuh dengan sendirinya. Tanggal 6 Mei 2025 keluarga ibu R menghubungi SP Palu untuk membuat pengaduan kasus dan meminta untuk mendampingi penanganan kasus ibu R”,jelasnya.
Sejak pengaduan kasus tersebut, SP Palu bersama dengan Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan membangun koordinasi dan audiensi ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI, dan Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).
Upaya pendampingan kasus bersama selama empat bulan, akhirnya membuahkan hasil. Ibu R dapat pulang ke Indonesia, di Kabupaten Sigi dan tanggal 28 Agustus 2025, SP Palu bersama keluarga dan pemerintah terkait melakukan penjemputan ibu R di bandara Sis Al-Jufri kota Palu.
“Melihat kasus ibu R, kami menyoroti pentingnya perlindungan dan pendampingan hukum bagi pekerja migran yang mengalami masalah hukum, korban kekerasan dan perdagangan manusia di negara penempatan kerja,”tambah Ananda Elzya.
Apalagi lanjutnya, perempuan yang tinggal di komunitasnya masih minim mendapatkan informasi sistem perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Pemerintah bersama lembaga terkait harus secara maksimal melakukan pendampingan kepada perempuan korban dengan berperspektif gender untuk memastikan hak, keadilan, dan perlindungan pekerja migra sejak sebelum pemberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja. ***
Hits: 28