Sosial Politik

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Perusahaan Jasa dan Konstruksi di Morowali Dilaporkan ke Wasnaker

PROLIFIK.ID – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan konstruksi di Kecamatan Bahodopi, PT Quality Tekhnologi Contractor Power Indonesia (QTCPI) dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) Provinsi Sulteng.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Karyawan PT QTCPI, Saiful SH, Sabtu (12/4/2025). Pihaknya sengaja melaporkan perusahan tersebut karena mempekerjakan anak di bawah umur.

“Jadi AS ini dipekerjakan sejak umur 16 tahun,”ungkapnya.

Dalam segi aturan, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan tindak pidana. Selain masalah tersebut, Penasehat Hukum juga mengajukan tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Morowali karena sebelumnya perusahaan tidak menghadiri undangan bipartit dari kuasa hukum.

Pengajuan tripartit karena perusahaan tidak ingin membayar gaji karyawannya, baik yang sudah ditetapkan tersangka, maupun yang tidak terindikasi melakukan dugaan tindak pidana.

“Semua yang tidak terindikasi melakukan dugaan tindak pidana, saya mintakan gajinya untuk dibayarkan termaksud yang sudah ditetapkan tersangka. Tapi perusahan tidak mau membayarkan hanya bisa satu orang saja. Makannya saya ajukan triparit di Disnaker,”jelas Saiful.

Sebelumnya dimana terdapat contoh kasus yang sama, seorang karyawan perusahaan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, namun setelah itu, karyawan tersebut meminta haknya (gaji) melalui Gugatan Pengadilan Hukum Industrial (PHI). Alhasil, gajinya tetap diberikan.

“Artinya apa? Kalau bicara karyawan, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayarkan gaji karyawan sebab tenaga kerja dilindungi Undang-Undang. Perusahaan tidak boleh seenak jidat terhadap karyawan,”ungkapnya lagi.

Dari Wasnaker sendiri menurut Saiful, telah merespon laporannya dan berjanji akam memeriksa piihak perusahaan. Namun, Wasnaker saat ini masih berada di Kota Palu.

“Tanggal 15 mereka baru balik Morowali,”tutur Saiful.

Sementara itu, media ini berusaha menghubungi PT QTCPI dalam hal ini Kuasa Hukum perusahaan, Saleh, namun belum memberikan tanggapannya. ***

Hits: 49

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button