PROLIFIK.ID - Pemerintah Kabupaten Morowali, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2015/DISDIKDA/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026 dalam surat edarannya, Kepala Disdikda Morowali, Arifin Lakane, menetapkan dua kebijakan satu Full BDR untuk 7 Kecamatan Darat dan tatap Muka Wajib Masker untuk Kepulauan.

Adapun 7 kecamatan itu antara lain Bungku Tengah, Bungku Barat, Bungku Timur, Witaponda, Bumi Raya, Bahodopi, dan Bungku Pesisir harus belajar dari rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Gerak cepat tersebut dilakukan karena kabut yang tersebar di Morowali bukanlah kabut biasa menurut informasi resmi BMKG yang menetapkan Kabupaten Morowali sebagai wilayah prioitas pemantauan kualitas uadara.

Melalui surat imbauan yang dirilis BMKG Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri Selasa, 13 Oktober 2026, Morowali diprediksi mengalami lonjakan konsentrasi polutan PM2.5 hingga masuk kategori Tidak Sehat.

Selain PM2.5, gas berbahaya seperti Karbon Monoksida dan Nitrogen Dioksida di Morowali juga terpantau lebih tinggi dibanding kabupaten lain di Sulawesi Tengah. BMKG menjelaskan, kondisi ini diperparah dengan pola angin timuran yang berpotensi memicu perpindahan dan akumulasi polutan antar wilayah, termasuk dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Khusus untuk Bungku Selatan, Menui Kepulauan, dan Sombori Kepulauan tetap masuk seperti biasa, namun seluruh siswa dan guru wajib pakai masker di dalam dan luar ruangan. Edaran tersebut juga melarang sementara kegiatan luar ruang seperti olahraga dan upacara, serta meminta sekolah siaga jika ada siswa mengalami sesak napas, batuk berlebihan, iritasi mata, dan pusing. 

Imbauan BMKG untuk Sekolah Senada dengan Disdik, BMKG juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan menyiapkan komunikasi risiko khusus untuk sekolah, fasilitas kesehatan, dan kelompok rentan yang beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan BDR akan dievaluasi setiap tiga hari mengikuti update prediksi kualitas udara terbaru dari BMKG Lore Lindu Bariri. ***