PROLIFIK.ID - Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, fungsi praperadilan di Indonesia hanya diarahkan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana. Fokusnya sempit hanya terkait apakah penangkapan sah, apakah penggeledahan sesuai prosedur, apakah penyitaan beralasan. Namun, satu hal penting luput yakni dimensi waktu.
Selama lebih dari empat dekade, tidak ada mekanisme khusus yang memungkinkan pengadilan menilai kewajaran lamanya proses hukum. Akibatnya, ketika penyidikan atau penuntutan berjalan tanpa kepastian, tersangka terjebak dalam status hukum yang menggantung tanpa instrumen untuk menantang keterlambatan itu.
Putusan MK dan Ruang Kosong
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memperluas kontrol praperadilan: penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan kini bisa diuji. Namun, perluasan itu tetap berhenti pada keabsahan tindakan aparat. Lamanya proses tidak tersentuh. Ruang kosong ini membuat stagnasi penyidikan atau penuntutan tetap menjadi momok, bahkan setelah penguatan HAM dalam UUD 1945 dan ratifikasi ICCPR (UU No. 12 Tahun 2005).
Dimensi Waktu Masuk Praperadilan KUHAP Baru
Perubahan penting datang lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal 158 KUHAP baru memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah ke dalam lingkup praperadilan. Artinya, yang diuji kini bukan hanya keabsahan tindakan aparat pada titik tertentu, tetapi juga kewajaran berlangsungnya proses pidana.
Undue Delay tidak lahir begitu juga saja. Diketahui naskah akademik RUU KUHAP (Februari 2025) mencatat keluhan berulang, mulai dari berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum tanpa batas waktu, status tersangka menggantung bertahun-tahun, dan proses hukum baru bergerak cepat setelah viral di media sosial.
Kasus kematian Vina di Cirebon menjadi ilustrasi paling nyata bagaimana penyidikan sempat terhenti hampir tujuh tahun, lalu mendadak aktif kembali setelah sorotan publik. Fenomena ini menunjukkan betapa penegakan hukum sering digerakkan oleh tekanan publik, bukan parameter hukum yang objektif.
Namun meski terobosan disusunnya KUHAP baru tersebut bukan berarti sudah menjawab kegelisahan selama ini. Faktanya Pasal 158 huruf e masih punya tantangan. Masih punya banyak pertanyaan yang belum selesai. Seperti tidak ada parameter objektif tentang apa yang dimaksud “alasan sah”, beban pembuktian tidak dibagi jelas, kewenangan hakim praperadilan terbatas pada putusan deklaratif, dan asas satu kali pengajuan bisa menutup akses keadilan atas keterlambatan berkelanjutan.
Dengan kata lain, pasal ini baru sebatas pengakuan objek pemeriksaan, belum menjadi instrumen yang kokoh untuk melawan praktik undue delay.
Dengan begitu dapat disimpulkan, KUHAP baru memang membuka pintu bagi kontrol yudisial atas lamanya proses pidana. Namun, tanpa parameter yang jelas dan kewenangan hakim yang lebih kuat, pintu itu masih setengah terbuka. Tantangan ke depan adalah memastikan Pasal 158 huruf e tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar menjadi alat perlindungan hak warga negara dari stagnasi hukum.***
(Artikel ini hasil kajian penelitian hukum oleh Budi dkk. “Rekonstruksi Pengaturan Undue Delay dalam Sistem Praperadilan Indonesia Pasca Berlakunya KUHAP Baru”. Jurnal Hukum dan Demokrasi. https://journal.stih-pgl.ac.id/ojs-stih/index.php/jhd/article/view/137/112)
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.
Tulis komentar