PROLIFIK.ID - Kasus dugaan keterangan palsu dalam surat keterangan pengganti ijazah dengan tersangka IMB, Kepala Desa Tondo, dinilai mengalami keterlambatan tidak wajar atau Undue Delay. Hal itu disampaikan Advokat Pelapor Saiful, S.H, Minggu (18/10/2026).
Diterangkannya, kasus tersebut bermula dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Namun, sudah tiga tahun berjalan tanpa kepastian hukum.
"Jumat kemarin kami minta Gelar Perkara Khusus sesuai SOP Polri yang menghadirkan Advokat pelapor, terlapor/tersangka, dan Penuntut Umum. Permintaan itu dipenuhi Penyidik Satreskrim Polres Morowali,"kata Saiful.
Gelar perkara digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dan sempat berlangsung tegang. Menurutnya, Penuntut Umum sempat menyampaikan bahwa dalam gelar tidak boleh ada Advokat.
"Saya langsung respon keberatan. Saya sampaikan gelar ini diinisiasi Penyidik, jadi SOP yang kita gunakan adalah SOP Polri walaupun tempatnya di Kejari. Institusi saudara membolehkan gelar model seperti ini. Mendengar itu, Kajari Morowali menyampaikan silahkan tapi pihak kami pasif," ujarnya.
Dalam pemaparan, Penyidik Pembantu Komang memaparkan Anatomy of Crime. Giliran pelapor, Saiful menyoroti ada satu saksi yang tidak dimuat, yakni Hasanuddin, Kepala Sekolah MTs Poso Pesisir yang diperiksa penyidik di Kota Poso.
"Dari pihak kami semua bukti dan saksi sudah diajukan. Karena yang bermasalah adalah surat keterangan pengganti ijazah, kami dapat perbandingan penerbitan yang sesuai prosedur hukum yang bersesuaian dengan keterangan saksi As'ad Latopada, mantan Kemenag Morowali,"jelasnya.
Ia mempertanyakan keabsahan dokumen milik tersangka."Tersangka IMB ini banyak memiliki dokumen terkait NIS atau keterangan ijazah. Dari kelima dokumen ini mana yang betul?".
Dalam gelar, tersangka IMB disebut mencoba memutar balikkan fakta terkait sidang perkara TUN tahun 2017 dan pencalonannya tahun 2017. Hal itu langsung dibantah Badri, Ketua PPKD tahun 2017.
"Tersangka IMB menyampaikan saat pencalonan 2017 memasukkan Ijazah Paket B, hal ini dibantah Badri. Tersangka tidak bisa menjawab dan mengelak dari keterangan Badri bahwa saat pencalonan Kades 2017 yang dimasukkan adalah NIS 92, bukan Paket B. Kemudian tahun 2023 periode berikutnya tersangka memasukkan syarat surat keterangan pengganti ijazah NIS 105,"ungkap Saiful.
Tersangka IMB mengakui bahwa syarat pencalonan Kades 2023 yang digunakan adalah surat keterangan pengganti ijazah NIS 105. Pengakuan itu dinilai tidak bersesuaian dengan keterangannya dalam BAP yang menyebut tidak pernah menyuruh atau membuat surat dengan NIS 105.
"Hal paling fatal menurut saya adalah tersangka mengaku sekolah dan memiliki ijazah tapi hilang, fatalnya kenapa dia ikut Paket B. Kami juga mendapatkan bukti bahwa tersangka IMB ini tidak lulus dengan NIS 89. Seluruh fakta terungkap di Gelar Perkara Khusus, harapan kami kasus ini berlanjut ke persidangan," tegas praktisi yang sedang menempuh Program Magister Ilmu Hukum (S2) di UMT Jakarta ini.
Saiful meminta penyidik dan penuntut umum tetap konsisten.
"Jangan sampai hilang niat menyidik, hilang niat mendakwa dan menuntut atau nolle prosequi." Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan jika kasus terus mandek.
"Jika tidak limpah ke Pengadilan dan masih mengalami keterlambatan tidak wajar atau disetting SP3, maka kami akan ajukan permohonan praperadilan dalam waktu dekat,"tutup Saiful.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.
Tulis komentar